Rp20,79 Triliun Denda Kerugian Lingkungan Belum Tereksekusi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Selasa, 13 Desember 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (12/12/2022), Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menyebut masih banyak putusan hukum kasus lingkungan hidup yang belum bisa dieksekusi dengan nilai denda lebih dari Rp20 triliun.

Rasio Ridho Sani mengatakan, sepanjang 2015 hingga 2022 KLHK telah menyampaikan 31 gugatan perkara lingkungan hidup, dan 21 di antaranya sudah mendapat putusan pengadilan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau kita bicara denda kerugian lingkungan yang sudah masuk kepada negara melalui Ditjen Gakkum, itu kurang lebih Rp440 miliar, yang masuk PNBP. Tapi masih banyak putusan pengadilan yang belum bisa kita eksekusi, Rp20,79 triliun (nilai dendanya)," kata Rasio, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI, Senin (12/12/2022), dikutip dari Antara.

Rasio menjelaskan, putusan-putusan hukum perkara lingkungan hidup yang sudah inkracht belum bisa dieksekusi, salah satunya karena masalah kapasitas dan komitmen eksekutor. Ia bilang, KLHK telah mengirim surat ke pengadilan negeri untuk mendorong percepatan eksekusi putusan hukum perkara lingkungan hidup yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Tampak dari ketinggian bekas kebakaran di lahan rawa gambut Tripa yang berada dalam areal izin PT Kallista Alam. Foto ini diambil pada 19 November 2013./Foto: Paul Hilton/RAN

"Tentu saja kita mengharapkan dukungan Komisi IV. Bagaimana percepatan eksekusi putusan perdata yang sudah dilakukan oleh KLHK. Karena eksekusi kasus pidana dilakukan oleh jaksa."

Rasio menambahkan, dana denda dari eksekusi putusan perkara lingkungan hidup yang masuk ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan digunakan untuk mendukung upaya pemulihan lingkungan.

Terkait sanksi administratif yang diberikan kepada pihak yang terlihat kasus lingkungan hidup dan kehutanan, Rasio menjelaskan, hal tersebut tidak bisa diartikan membebaskan mereka yang berkasus dari kemungkinan gugatan hukum pidana. Dikatakannya, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan UU Lingkungan Hidup memberikan ruang untuk mengenakan denda administratif yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

"Sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana. Jadi walaupun dia kena sanksi administratif, kita masih bisa pidanakan," katanya, dikutip dari Antara.

Rasio mengatakan, KLHK beberapa kali memidanakan pihak yang sudah pernah dikenakan sanksi administratif sebagai bagian dari penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

"Memang instrumen penegakan hukum berkembang. Dulu apapun sakitnya dipidana, sekarang bisa dikenakan sanksi administratif bisa juga perdata."

Pihaknya, lanjut Rasio, saat ini tengah memperkuat penegakan hukum administratif untuk mendorong efek jera dengan sanksi administratif. Itu ditujukan untuk mengurangi keuntungan para pelaku kejahatan lingkungan. Selain itu dapat pula dilakukan penegakan pidana tambahan.