PT Faminglevto Nekat Beraktivitas, Warga Blokir Jalan Tambang

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Jumat, 16 Desember 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Perusahaan pertambangan pasir besi PT Faminglevto Baktiabadi (FBA) di Kabupaten Seluma, Bengkulu, nekat beraktivitas. Hal ini memicu reaksi dari warga penolak tambang.

Pada Rabu (14/12/2022) kemarin, puluhan warga Desa Pasar Seluma memutuskan memblokir jalan masuk ke lokasi tambang PT PT FBA. Pemblokiran jalan tambang ini dilakukan lantaran pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Lingkungan, yang menjadi syarat wajib aktivitas pertambangan.

Sebelumnya, selama 4 hari berturut-turut, warga telah mendatangi perusahaan tersebut dan mempertanyakan dasar kembali beraktivitasnya PT FBA. Sebab tambang PT FBA ini telah dinonaktifkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI melalui Surat Nomor B-4368/MB.07/DBT/2022 pada 3 Agustus 2022 lalu. Penghentian sementara tambang PT FBA ini lantaran belum memperbarui persetujuan lingkungan atau mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Terhitung sudah 4 hari masyarakat berada di lokasi tambang PT FBA, sejak perusahaan memulai aktivitasnya kembali pada Minggu (11/12/22) lalu. Warga saat ini berinisisatif mendirikan tenda dan berjaga siang dan malam untuk memastikan PT FBA untuk tidak beraktivitas kembali.

Warga memblokir jalan tambang PT Faminglevto, Rabu (14/12/2022)./Foto: Istimewa

“Hari pertama pihak perusahaan belum bisa ditemui, kemudian hari kedua pihak perusahaan berdalih dokumennya ketinggalan dan hari ketiga kembali perusahaan juga tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap kepada masyarakat,” kata Yonnaidi, perwakilan warga dari Koalisi Rakyat Pesisir Barat (KRPB), dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/12/2022).

Yonnaidi menambahkan, tindakan pemblokiran jalan tambang PT FBA ini terpaksa warga lakukan karena pemerintah terkesan abai dengan persoalan ini. Pemblokiran dilakukan warga pada Rabu kemarin sekitar pukul 12:30 WIB. Yonnaidi bilang, warga tidak akan membuka jalan sebelum pihak perusahaan menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap.

"Jika tidak mampu menunjukkan (dokumen perizinan) maka kami minta agar semua alat berat dikeluarkan dari lokasi tambang. Karena kami tahu bahwa perizinan perusahaan itu tidaklah lengkap sebagai landasan melakukan aktivitas. Apalagi sampai hari ini perusahaan belum pernah sekalipun melakukan sosialisasi, yang mana kami masyarakatlah yang akan terdampak langsung dari adanya aktifitas pertambangan.”

Atas pelanggaran yang dilakukan PT FBA ini, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk segera menindak tegas PT FBA.

“Kami berharap pemerintah dan aparat kepolisian segera menindak perusahaan yang diduga beraktivitas secara ilegal ini. Masyarakat Desa Pasar Seluma menolak PT FBA karena mereka sadar kehadiran tambang pasir besi akan mengancam ruang hidup dan berdampak pada lingkungan," kata Ibrahim.

"Dan juga sudah 12 bulan perjuangan penolakan tambang ini telah dilakukan secara konsisten oleh masyarakat Desa Pasar Seluma dan desa sekitarnya di pesisir barat Kabupaten Seluma,“ imbuhnya.