Pemerintah Gelontorkan Rp10 T untuk Kembangkan Energi Bersih
Penulis : Aryo Bhawono
Energi
Kamis, 22 Desember 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Pemerintah menggelontorkan dana pengembangan energi bersih sebesar Rp 10 triliun untuk tiga lembaga, yakni PT PLN (Persero), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana tersebut akan diberikan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) dan pooling fund bencana (PFB) melalui penandatanganan letter of commitment (LoC).
"Kami berharap tentu dana yang berasal dari uang rakyat bisa hasilkan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan perekonomian," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/12/2022).
Lebih rinci, PLN mendapat dana sebesar Rp 5 triliun, PT SMF sebesar Rp 2 triliun, dan BPDLH sebesar Rp 3 triliun. Dana investasi kepada PLN berupa PMN Rp 5 triliun digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha.
Hal itu dilakukan demi meningkatkan kemampuan pendanaan perusahaan untuk membiayai pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
"Sebesar Rp 2,44 triliun digunakan untuk membiayai proyek distribusi termasuk pembangkit EBT listrik desa (lisdes) penunjang program lisdes," imbuh Sri Mulyani.
Menurutnya, tak hanya rasio elektrifikasi yang akan meningkat dari investasi ini, namun juga akan berkontribusi pada peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT) yang bermuara pada pengurangan emisi dari pembangkit tenaga fosil.
Sementara, untuk PMN Rp2 triliun kepada PT SMF diberikan untuk mendukung program satu juta rumah. Nantinya perusahaan mempunyai kapasitas menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Upaya PT SMF dilakukan dengan menyediakan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang kepada penyalur KPR program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Sementara, alokasi Rp 3 triliun kepada BPDLH dalam bentuk PFB atau dana bersama penanggulangan bencana (DBPB) akan digunakan untuk pengendalian perubahan iklim, pengelolaan hutan berkelanjutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta pemulihan lahan gambut.