Rentang 2018-2022 Ada 168 Titik Tambang Ilegal di Kaltim
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Senin, 26 Desember 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) menyebut ada sejumlah tambang ilegal yang marak tanpa penindakan tegas. Menurut catatan Jatam Kaltim, sejak 2018 hingga 2022, ada 168 titik aktivitas tambang ilegal yang tersebar di 4 kabupaten dan kota di Kaltim.
Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari mengungkapkan, sepanjang 4 tahun terakhir terjadi pertumbuhan drastis aktivitas "perampokan batu bara" yang dibiarkan terjadi di Kaltim. Salah satunya yakni operasi petambangan dan pelabuhan batu bara ilegal di Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
“Per tahunnya, ada sekitar 40-50 titik aktivitas pertambangan ilegal. Hal ini bisa terjadi karena kami menduga, selama ini memang ada kelompok-kelompok yang merestui adanya aktivitas tambang ilegal,” kata Mareta, saat konferensi pers, Kamis (22/12/2022), dikutip dari Kaltim Today.
Mareta melanjutkan, tambang ilegal mulai marak pasca-tidak adanya lagi perizinan baru untuk pertambangan batu bara di Kaltim. Masih menurut data yang dihimpun Jatam Kaltim, sejak 2018 hingga sekarang, ada 11 laporan yang dibuat Jatam Kaltim bersama warga.
"Dari laporan itu, hanya 2 penindakan yang terjadi. Artinya, sepanjang 4 tahun ini, kinerja penindakan kepolisian masih sangat rendah untuk merespon adanya tambang ilegal yang hadir di Kaltim."
Menurut Mareta, walaupun sudah mengantongi sejumlah data terkini, termasuk hasil liputan dan investigasi yang dilakukan para jurnalis Kaltim, itu tampaknya belum cukup menggugah pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Itu jadi pertanyaan besar mengapa pihak berwenang ini tak bergerak cepat. Dari 11 laporan ini, terakhir kami melaporkan yang terjadi di Desa Sumber Sari, Kukar. Aktivitas tambang ilegalnya sudah berlangsung hampir 5 bulan.”
Akan tetapi, sejak 1 bulan yang lalu tidak ada penindakan sama sekali. Jatam Kaltim khawatir, bila tidak ada penindakan, maka aktivitas serupa akan kembali lagi. Dalam hal ini, masyarakat akan kembali menjadi korban. Terlebih, mayoritas penduduk setempat bermata pencaharian sebagai petani, yang mengandalkan ruang hidupnya untuk kehidupan sehari-hari.
“Kami minta pihak berwenang, mulai polisi, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan kementerian terkait juga lakukan desakan tegas kepada Kaltim untuk segera tindak aktivitas tambang ilegal,” tambah Mareta.
Mareta menambahkan, aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, itu sama-sama menimbulkan masalah lingkungan. Jatam Kaltim meminta permasalahan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan juga diusut tuntas agar ada jaminan untuk kehidupan masyarakat di Kaltim.
Divisi Hukum Jatam Kaltim, Aji Ahmad Affandi juga menambahkan, adalah hak dasar konstitusional semua warga negara untuk mendapat ruang hidup yang baik dan sehat. Hak semua orang yang seharusnya tanpa dikurangi atau dibatasi. Hak tersebut kian hilang akibat pertambangan ilegal yang memiliki daya rusak yang besar.
“Tambang ilegal bukan saja memberi daya rusak dan menghancurkan lingkungan, tapi juga tidak terukur dan tak terarah. Tidak sesuai sebagaimana mestinya,” ujar Aji.
Aji mengatakan, pada 21 November 2022 lalu pihaknya melayangkan laporan terkait tambang ilegal di Desa Sumber Sari, Kukar. Namun sampai hari ini, belum terlihat keseriusan kepolisian untuk menindak laporan tersebut.
“Secara prosedural, harusnya polisi memberi surat hasil penyidikan. Namun mirisnya sampai hari ini, laporan yang kami masukkan tak mendapat respons. Padahal kan mereka wajib memberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” kata Aji.