Keselamatan Pekerja Nikel PT GNI Harus Dievaluasi

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Selasa, 03 Januari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Kasus kebakaran smelter nikel milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara harus dituntaskan. Pemerintah harus mulai prioritaskan keselamatan dan kesejahteraan buruh nikel. 

Kebakaran di smelter GNI Pada 22 Desember 2022 lalu menyebabkan dua karyawati operator alat berat di tambang nikel PT GNI meninggal dunia. Penyebab kematian mereka merupakan insiden kebakaran yang diakibatkan oleh ledakan tungku di smelter dua milik PT GNI. Ledakan yang diduga diakibatkan oleh kelalaian kerja tersebut mengakibatkan kedua korban terjebak api dan pada akhirnya meninggal dunia. 

Kecelakaan kerja seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di PT GNI. Pada bulan Juli lalu, seorang karyawan PT GNI dikabarkan tewas akibat terjatuh ke dalam pembuangan slek yang panas. Seminggu sebelumnya, seorang karyawan juga dikabarkan tewas akibat kecelakaan kerja.

Koordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Pius Ginting, menyatakan produksi  nikel yang saat ini menjadi mineral andalan teknologi rendah karbon mengatasi sebagai solusi mengatasi perubahan iklim jangan menumbalkan buruh dan lingkungan hidup. Buruh yang bekerja di sektor nikel harusnya menjadi kelompok yang diuntungkan dengan peralihan dengan teknologi rendah karbon. Namun kenyataannya kecelakaan fatal di sektor nikel telah terjadi berulang.  

ilustrasi smelter tembaga. (Britannica)

Data Kementerian ESDM 2021, terdapat 104 kecelakaan tambang di Indonesia. Dari 104 kecelakaan tersebut, 11 mengakibatkan kematian. Tak hanya di pertambangan nikel, tanggal 9 Desember 2022 lalu, tambang batubara milik PT NAI di Sumatera Barat mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 4 orang luka-luka. Menurutnya angka tersebut menunjukkan betapa pentingnya dilakukan perbaikan dari segi keselamatan kerja, dan pentingnya perusahaan diminta bertanggungjawab atas kejadian-kejadian seperti ini.

Kesejahteraan dan perlindungan buruh, kerja yang layak seharusnya menjadi bagian dalam skema Just Transition Energy Program (JETP). Komitmen pendaaan sebesar 20 miliar dollar yang telah dibuat Pemerintah dengan mitra global harus ada dialokasikan untuk evaluasi dan peningkatan keselamatan pekerja di sektor mineral transisi.  

“Transisi Berkeadilan dalam sektor tenaga kerja dan penciptaan kerja yang layak dan berkualitas adalah bagian dari Kesepakatan Paris tahun 2015 yang disetujui Pemerintah dan perlu segera dilaksanaan secara konkrit di sektor nikel,” ucapnya dalam pernyataan pers. .

Nikel, serta tambang nikel, mendapatkan perhatian lebih dalam skema just transition dewasa ini. Tren penggunaan kendaraan listrik meroket sebagai respon terhadap pengurangan emisi dari kendaraan bermotor. Konsumsi nikel, yang digunakan sebagai bahan baku baterai untuk kendaraan listrik ikut melambung. Menurut penelitian Wood Mackenzie (2020), konsumsi nikel baterai di tahun 2019 mencapai 162 kiloton. Konsumsi ini diperkirakan meningkat hingga 265 kiloton pada tahun 2025. 

Sebagai negara dengan salah satu cadangan terbesar nikel di dunia, Indonesia memainkan peran sentral agar nikel tidak justru menjadi sumber bencana bagi lingkungan atau masyarakat. Oleh karena itu, semakin penting agar kesejahteraan para buruh, khususnya di tambang-tambang nikel, tidak disepelekan.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Muh. Taufik, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk  mengaudit sistem manajemen K3 (keselamatan kerja) di wilayah kawasan industri milik PT. GNI. Karena kejadian kecelakaan kerja yang terjadi bukan hanya terjadi kali ini, sebelumnya salah satu pekerja operator tertimbun longsor dan meninggal dunia, juga terjadi di wilayah kawasan Industri PT. GNI. hal ini menjadi hal yang sangat serius untuk segera dilakukan audit manajemen K3 di lingkungan kawasan industri PT. GNI, untuk memberikan jaminan keselamatan pekerja.

Taufik juga menambahkan selain melakukan audit sistem keselamatan kerja, pemerintah harus melakukan pengawasan keamanan kerja para buruh di wilayah kawasan industri. 

“Ini sesuai dengan penjelasan  Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja. Agar kecelakan-kecelakaan kerja yang menimpa para buruh tidak lagi terjadi,” pungkasnya.