Di 2022, Kasus Lingkungan Hidup Sumbang PNBP Senilai Rp136 Miliar

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Selasa, 10 Januari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Selama 2022 lalu senilai lebih dari Rp136 miliar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkumpul hanya dari penanganan kasus-kasus lingkungan hidup yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum LHK Rasio Ridho Sani dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 29 Desember 2022 kemarin.

Rasio mengatakan, tahun lalu Ditjen Gakkum telah dilakukan operasi pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan sebanyak 115 kali dan 735 penanganan pengaduan, dengan pemberian Sanksi Administratif terhadap 368 kasus, 20 gugatan perdata, 153 penyelesaian pidana P21. Dari penanganan tersebut nilai perolehan PNBP selama 2022 dari denda administratif dan ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp136,4 miliar.

“Kami terus melakukan pencegahan melalui patroli-patroli operasi pengamanan kawasan, dan juga melakukan penegakan hukum yang dapat memulihkan kerugian yang diderita oleh para korban, baik itu lingkungan hidup, masyarakat, dan negara,” jelas Rasio.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tambang ilegal kepada Kejati Sultra./Foto: Gakkum

Rasio bilang, untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan, Ditjen Gakkum KLHK juga telah menerapkan prinsip restorative justice untuk menghukum semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu.

Menurutnya, penegakan keadilan restorative menjadi sangat penting, karena penegakan hukum tidak cukup menghukum pelaku, melainkan harus dapat mengembalikan kerugian yang diderita oleh para korban, baik lingkungan harus dipulihkan, kerugian masyarakat harus dipulihkan, dan kerugian negara juga harus dipulihkan.

Saat ini, lanjut Rasio, juga telah dilakukan beberapa inovasi untuk menimbulkan efek jera, di antaranya dengan diterapkannya multidoor transnational crime, yaitu joint investigasi tidak hanya dengan undang-undang lingkungan hidup kehutanan tetapi juga dengan undang-undang lainnya dengan penyidik-penyidik lainnya.

Contohnya seperti pada Operasi Bersama Penyidik KLHK, Penyidik Bea dan Cukai, Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Penyidik KSOP Khusus Batam yang berhasil mengamankan Kapal Tanker MT Tutuk berbendera Indonesia GT 7463 yang tidak memiliki izin kegiatan transfer ship to ship bermuatan 5.500 MT diduga merupakan limbah B3 berupa minyak hitam.

Pada kasus ini dilakukan Penyidikan Bersama oleh Penyidik KLHK untuk Tindak Pidana UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan oleh Penyidik KSOP Batam untuk Tindak Pidana Pelayaran sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kemudian juga inovasi dengan menjerat Beneficial Ownership, yaitu dengan menjerat beneficial ownership-nya bukan hanya pelaku lapangannya, serta Penerapan Penegakan Hukum In Absentia.

"Penegakan hukum tidak hanya cukup menghukum pelaku lapangan, namun juga beneficial ownership," ujar Rasio.

Beberapa contoh kasus yang turut menjerat beneficial ownership adalah Penyidik KLHK menetapkan W (Direktur PT PNJNT) sebagai tersangka memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI dari Malaysia menggunakan kapal MT Tutuk GT 7463. Selain itu ada juga upaya Penyidik KLHK menetapkan RMY Direktur PT JAP sebagai tersangka Pertambangan Nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.