KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Penulis : Tim Betahita
Hukum
Selasa, 10 Januari 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Beredar informasi, Lukas ditangkap saat sedang bersantap di salah satu restoran di Jayapura.
"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, seperti yang diberitakan CNNIndonesia.com, Selasa (10/1).
Sementara itu, kantor berita Jubi melaporkan, setelah diamankan sementara di Mako Brimob, Gubernur Lukas Enembe kemudian dibawa menuju Bandara Sentani dan diberangkatkan ke Jakarta besama tim KPM menggunakan pesawat carteran.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan Lukas Enembe berhasil diamankan menuju bandara untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.
"Pak Lukas sudah dibawa ke bandara dan sudah diterbangkan (ke Jakarta)," ujar Mathius.
Kabar penangkapan Gubernur Enembe sempat mengundang perhatian puluhan massa pendukung, namun segera dapat dikendalikan aparat kepolisian.
Dilaporkan CNN Indonesia, sempat ada aksi pelemparan oleh sejumlah pendukung Lukas Enembe di Mako Brimob Kotaraja. Menurutnya, aksi itu terjadi lantaran mereka tidak puas dengan penangkapan yang dilakukan oleh KPK.
"Tentunya kalau ketidakpuasan karena dibawa ke situ, ya ada, mereka lempar-lempar," jelasnya.
Mathius mengatakan polisi sempat melalukan tindakan terukur untuk membubarkan massa aksi tersebut. Ia menyebut saat ini situasi di Mako Brimob Kotaraja sudah berangsur kembali normal.
Selain itu, Polda Papua juga telah menangkap dua orang massa aksi yang melakukan provokasi pelemparan ke Mako Brimob.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, lantaran diduga menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.
Lukas disebut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perusahaan Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua pada 2019-2021.
PT TBP diduga tidak memiliki pengalaman untuk mengerjakan proyek konstruksi karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi. Namun, Rijatono diduga melakukan pendekatan dan cara curang untuk mendapat proyek.
Rijatono disebut melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang dilaksanakan dengan harapan bisa dimenangkan.
"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE [Lukas Enembe] dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," kata Alex dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/1).
Sementara untuk penerimaan gratifikasi Lukas, KPK masih melakukan pendalaman.
"Diduga tersangka LE juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," sambungnya.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.