Gakkum LHK Tangkap Penjual Bagian Satwa Dilindungi di Bekasi
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Kamis, 19 Januari 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Seorang penjual bagian tubuh satwa dilindungi secara online di Bekasi, Jawa Barat, ditangkap oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 12 Januari 2023 lalu. Dari tangan pelaku berinisial MR berusia 22 tahun itu diamankan bagian-bagian tubuh macan tutul (Panthera pardus melas), berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan dan kepala, satu buah kerapas penyu serta satu unit telepon genggam.
Kasus peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang penjualan bagian tubuh macan tutul di akun media sosial Facebook. Informasi dimaksud kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK.
Setelah melacak dan mem-profiling akun penjualan di Facebook, Tim Gakkum LHK selanjutnya melakukan operasi peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) lindungi, dan pelaku MR pun berhasil diamankan, saat akan melakukan transaksi penjualan bagian-bagian tubuh macan tutul pada sekitar pukul 23.15 WIB, 12 Januari 2023 lalu, di parkiran Hotel Cibubur Inn, Jalan Alternatif Cibubut No. 99 RT 02 RW 08, Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku MR kemudian diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra.
MR kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah. Tersangka MR kemudian ditahan di Rutan Polres Bekasi.
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa. Sustyo menyebut pihaknya telah membentuk Tim Patroli Siber yang bertugas untuk memantau perdagangan tumbuhan dan satwa liar di media sosial untuk menanggulangi peredaran ilegal satwa liar yang dilindungi secara online.
Dari hasil pemantauan, selama 2022 terdapat 638 akun dan 1.163 konten satwa liar dilindungi. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini modus perdagangan satwa ilegal semakin berkembang dengan menggunakan media sosial seperti Facebook, Instragram, Tokopedia, Kaskus dan Youtube.
"Media sosial yang paling banyak digunakan oleh pedagang TSL dilindungi pada tahun 2021 adalah media sosial Facebook dengan persentase sebesar 97,65 persen,” kata Sustyo, Senin (16/1/2023) kemarin.
Sustyo Iriyono menambahkan, KLHK telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi.
Dalam beberapa tahun ini, Gakkum LHK telah melakukan 1.864 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 455 di antaranya Operasi Peredaran TSL yang dilindungi undang-undang dan berhasil mengamankan satwa liar sejumlah 219.174 ekor dan 11.870 buah bagian tubuh satwa liar.