Pemerintah dan PT GNI Harus Tanggung Jawab Keselamatan Pekerja
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Jumat, 20 Januari 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Serikat Pekerja Nasional (SPN) mencatat sebanyak 7 peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) sejak tahun 2020. SPN dan LSM lain mendesak pemerintah dan perusahaan nikel itu bertanggung jawab atas berbagai insiden ini.
Salah satu tuntutan serikat pekerja PT GNI melakukan aksi yang berujung rusuh pada 14 Januari 2023 lalu adalah soal keselamatan kerja. Data SPN menyebutkan kasus jatuhnya korban jiwa dalam perjalanan PT GNI tidak hanya terjadi pada kerusuhan itu, terdapat 6 peristiwa lainnya yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa sejak tahun 2020, antara lain: karyawan proyek smelter PT GNI meninggal tertimpa tiang pancang;
Sepanjang tahun 2020 terdapat 3 pekerja meninggal; operator ekskavator tertimbun longsor; karyawan tewas terlindas dump truck; karyawan terseret longsor dan dipaksa bekerja tanpa penerangan; dan operator alat berat terjebak api.
“Masifnya peristiwa tersebut membuktikan perusahaan sebesar PT GNI tidak memberikan jaminan perlindungan serta hak atas rasa aman bagi para pekerja,” ucap Ketua DPC SPN Morowali, Katsaing, melalui rilis pers. .
Menurutnya terdapat beberapa permasalahan yang ada dalam tubuh PT GNI antara lain: kesehatan keselamatan kerja (K3) dimana tidak adanya standar operasional K3, tidak memadainya alat pelindung diri, pelaksana K3 dari TKA China, kecelakaaan, dan lainnya.
“Selain itu, kami menilai bahwa dalam praktik berjalan PT GNI tidak mengindahkan prinsip dasar tanggung jawab perusahaan dalam pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs),” jelasnya.
Selain itu, PT GNI diduga tidak menerima keadaan SPN di perusahaan. Pihak perusahaan melakukan pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh (Union Busting). Bahkan mereka melakukan pemotongan tunjangan skill; penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk pekerjaan yang sifatnya tetap.
PT GNI diduga tidak mempunyai Peraturan Perusahaan (PP); dan beberapa pekerja/buruh yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sampai saat ini belum diberikan santunannya.
Daftar kecelakaan ini menunjukkan belum adanya evaluasi dan tanggung jawab yang dilakukan oleh PT GNI serta pemerintahan terkait dengan banyaknya korban jiwa dalam berjalannya perusahaan tersebut. Upaya evaluasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir jumlah korban jiwa yang jatuh diakibatkan dengan adanya PT GNI.
Kontras dan Lokataru Foundation menyayangkan bentrokan yang terjadi di PT GNI. Peristiwa bentrokan antara pekerja tersebut berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pekerja untuk menuntut hak pekerjaan yang dijalankan.
Menurut mereka perusahaan dan pemerintah seharusnya bertanggung jawab untuk mengambil tindakan menghindari dampak negatif operasi bisnis terhadap HAM. Namun masifnya pelanggaran oleh perusahaan menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah lemah. Mereka justru terkesan melindungi perusahaan.
“Kami mendesak perusahaan untuk bertanggung jawab dan pemerintah melakukan investigasi yang transparan agar kejadian tidak berulang,” Manajer Program Lokataru Foundation, Daywin Prayogo.