Masyarakat Sipil Minta Kontraktor Proyek PLTU 2 Cirebon Ditangkap

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Kamis, 26 Januari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta KPK segera menangkap Herry Jung, tersangka suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait kelancaran pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon. Pasalnya hingga hari ini Herry Jung belum diadili sama sekali, bahkan berkas perkaranya belum didaftarkan ke pengadilan.

Herry Jung sendiri merupakan General Manager Hyundai Engineering Construction (HDEC), kontraktor proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon. Herry disebut memberi uang kepada Sunjaya senilai total Rp6,5 miliar--dari total Rp10 miliar yang dijanjikan--melalui Rita Susana selaku Camat Beber. Suap oleh Herry itu menjadi fakta persidangan kasus Sunjaya Purwadisastra, dengan nomor perkara Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg. Duit itu diberikan agar perizinan dan proses pembangunan PLTU 2 Cirebon lancar.

"Kami mempertanyakan kepada KPK kapan tersangka Herry Jung diajukan ke persidangan? Semakin lama kasus ini tidak disidangkan maka ada kemungkinan besar barang bukti untuk kasus ini dan kemungkinan calon tersangka lain bisa menghilangkan barang bukti," kata Dwi Sawung Manager Infrastruktur dan Tata Ruang Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dalam konferensi pers yang digelar Rabu (25/1/2023).

Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat (Jabar) Wahyudin Iwank menguraikan, kurang lebih selama tiga tahun, kasus suap yang diduga berkaitan erat dengan izin PLTU 2 Cirebon ini berlarut-larut. Setelah KPK menetapkan pencekalan terhadap tiga nama yaitu Herry Jung, Heru Dawanto dan Teguh Haryono--dua orang terakhir adalah Presiden Direktur dan Direktur Coorporate Affairs PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), hingga saat ini belum kunjung juga kejelasan status mereka.

Untuk diketahui, PT CEPR adalah konsorsium multinasional yang membangun pembangkit listrik mandiri atau Independent Power Producer (IPP) PLTU 2 Cirebon berbahan bakar batu bara berkapasitas 1.000 MW dengan total nilai proyek USD2,2 miliar atau setara dengan Rp28 triliun.

Tampak proses pembangunan PLTU 2 Cirebon./Foto: Ciremai Today

Bagi Walhi Jabar, hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar, terutama terhadap KPK. Belum lagi oknum lain yang sempat juga disinggung KPK seperti Camat Beber Rita dan juga nama-nama lainnya, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi apapun dari KPK.

"Bukan hanya kotor Industrinya, namun kotor juga praktek-praktek dalam mendapatkan izin PLTU-nya. Saya yakin KPK dapat memberantas hingga tuntas. Namun satu pandangan saya, KPK harus mampu melewati halang rintang, baik dari situasi politik saat ini maupun dari halangan oknum yang ingin mengamankan orang-orang tersebut," kata Wahyudin.

Menurut Aan, perwakilan Rakyat Penyelamat Lingkungan (Rapel), kasus suap yang terjadi di PLTU 2 Cirebon ini adalah preseden buruk dalam hubungan kerja sama investasi luar negeri. Menurutnya kasus ini telah mencoreng nama baik Indonesia di mata Dunia dalam iklim investasi.

"Maka dengan itu menurut cara pandang kami, dalam rangka membersihkan nama baik negara di mata Dunia, kami meminta sekaligus mendesak KPK agar sesegera mungkin menangkap oknum-oknum yang terlibat dan jelas terbukti mendapat suap dari PLTU 2 Cirebon,” kata Aan.

Lebih lanjut Aan mengatakan, pihaknya juga kembali meminta KPK agar memeriksa kembali mantan Bupati Cirebon Sunjaya Puwadisastra yang saat ini sudah ditahan. Sebab pihaknya meyakini, masih banyak oknum yang terlibat dan menikmati aliran dana yang nilainya tidak sedikit.

"Jangan sampai hukum kita dicap lemah atau tebang pilih dalam upaya penegakan.hukum di negeri tercinta ini. Kami pun mendesak KPK agar memberikan surat rekomendasi kepada pemerintahan supaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PLTU Cirebon dan menghentikan aktivitasnya selama proses hukum belum kunjung selesai," imbuh Aan.

Koordinator Koalisi Rakyat Bersihkan Cirebon, Dehya menambahkan, dalam pembangunan PLTU 2 Cirebon terindikasi banyaknya penyelewengan anggaran oleh oknum penyelenggara. Hal ini didukung dengan adanya fakta dan informasi serta kondisi yang terjadi di lapangan, di antaranya seperti yang tersampaikan dalam rilis KPK terkait penetapan tersangka.

Dalam pemberitaan media, Dehya melanjutkan, disebutkan KPK mengisyaratkan akan melakukan penahanan terhadap Herry Jung. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan penangkapannya. Oleh karena itu, sebagai putra daerah Cirebon, Dehya mendesak KPK agar benar-benar segera menyelesaikan kasus suap ini.

"KPK harus memegang teguh kepercayaan masyarakat yang harus dijaga terkait bagaimana proses penegakan hukum ini. Khususnya pada kasus korupsi dalam PLTU Cirebon 2, saya beserta masyarakat Cirebon ingin segera mendapat informasi serta kejelasan dalam penangkapan Herry Jung, serta nama-nama lain yang terlibat dalam kasus ini," kata Dehya.

Masyarakat sipil menganggap kasus Herry Jung ini spesial. Karena, suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya itu bukan hanya dilakukan oleh Herry Jung saja. Tetapi, sementara kasus suap Sunjaya dengan tersangka lain sudah berproses di persidangan, bahkan sudah ada vonis, kasus suap dengan tersangka Herry Jung tak ada kabar kelanjutannya.