Penetapan Kawasan Hutan akan Dituntaskan Tahun Ini
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hutan
Sabtu, 04 Februari 2023
Editor : Aryo Bhawono
BETAHITA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan penataan kawasan hutan Indonesia tuntas tahun ini. Saat ini masih tersisa sekitar 26 juta hektare, dari total 125 juta hektare kawasan hutan di Indonesia, yang belum ditetapkan.
Isu pengukuhan atau penetapan kawasan hutan hampir selalu jadi alasan pembenaran atau justifikasi perilaku jahat perambahan kawasan hutan. Sebagai jalan keluar, pemerintah melalui Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (CK), kemudian mengkombinasikan ketentuan-ketentuan yang diatur UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2013 untuk mengatasi permasalahan yang tak terselesaikan selama puluhan tahun tersebut.
Norma-norma untuk penyelesaian masalah-masalah penggunaan dan pemanfaatan hutan secara ilegal itu, selanjutnya ditetapkan secara teknis dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021. Sesuai UUCK, paling lambat 23 November 2023 mendatang, permasalahan kawasan hutan ini diselesaikan.
Dalam keterangan resminya, KLHK menyebut, kawasan hutan di Indonesia luasnya mencapai sekitar 125.795.306 hektare. Kawasan hutan ini memiliki panjang batas 373.828,44 Km, yang terdiri dari 284.032,3 Km batas luar, dan 89.796,1 Km batas fungsi kawasan hutan.
Sampai dengan Desember 2022, telah dilakukan penataan batas kawasan hutan sepanjang 332.184,0 Km (88,88 persen). Dengan rincian, penataan batas luar kawasan hutan sepanjang 242.387,8 Km (65 persen) dan penataan batas fungsi kawasan hutan sepanjang 89.796,1 Km (24 persen).
Hingga Desember 2022 lalu, realisasi penetapan kawasan hutan telah mencapai angka luas 99.659.996 hektare, terdiri dari 2.328 unit surat keputusan (SK) Penetapan Kawasan Hutan. Dari luas kawasan hutan tersebut, sekitar 10.006.045 hektare di antaranya ditetapkan pada 2022 kemarin, dengan SK penetapan sebanyak 179 unit.
“Tersisa seluas 26.137.830 Ha (hektare) yang akan ditetapkan pada tahun 2023," kata Menteri LHK Siti Nurbaya, dalam keterangan resminya, Senin (30/1/2023).
Sebelumnya, Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, menyebutkan kawasan hutan yang belum dilakukan pengukuhan harus dikukuhkan paling lambat 2 tahun sejak berlakunya PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Itu berarti KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lama tahun ini.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Ruandha Agung, pernah menyoroti lambatnya penetapan kawasan hutan pada 2000 sampai 2013. Ia menerangkan, pada 2000 lalu KLHK tercatat baru menetapkan kawasan hutan seluas 9.001.140 hektare. Kenaikan penetapan kawasan hutan di Indonesia baru terjadi pada 2016 lalu.
"Target mendatar sampai 2013, kemudian naik 2016 kemudian naik lagi 2021. Insya Allah di 2023 mencapai 100 persen," kata Ruandha, dikutip dari CNN Indonesia.