Deforestasi akibat Pembukaan Kebun Sawit Naik pada 2022 di Papua
Penulis : Kennial Laia
Deforestasi
Kamis, 16 Februari 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Deforestasi di Tanah Papua pada 2022 mencapai luas 19.426 hektare. Menurut Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, hal ini didorong oleh pembalakan liar hingga konversi hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dalam catatan akhir tahun (CATAHU) 2022 yang diluncurkan Rabu, 15 Februari 2023 di Jakarta, Pusaka mengatakan total luas kawasan hutan yang rusak akibat pembalakan kayu seluas 16.656 hektare.
Menurut Pusaka, deforestasi akibat aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Papua cenderung meningkat. Sebelumnya, pada 2021, kawasan hutan yang hilang seluas 1.552 hektare. Luas ini meningkat menjadi 2.639 hektare pada 2022.
Pusaka mencatat terdapat lima perusahaan perkebunan yang melakukan penggundulan hutan pada 2022 yakni: PT Inti Kebun Sawit (IKS) di Kabupaten Sorong seluas 1.675 hektare; PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) di Kabupaten Sorong seluas 407 hektare; dan PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di Kabupaten Jayapura seluas 190 hektare.
Kemudian ada PT Subur Karunia Raya (SKR) di Kabupaten Teluk Bintuni seluas 294 hektare dan PT Internusa Jaya Sejahtera (IJS) di Kabupaten Merauke seluas 73 hektare.
“Perusahaan ini belum memperlihatkan dan belum ada komitmen usaha perkebunan berkelanjutan,” tulis Pusaka dalam laporan yang diterima Betahita, Rabu, 15 Februari 2023.
Berdasarkan catatan organisasi tersebut, PT IKS dan PT IKSJ merupakan anak perusahaan Ciliandry Anky Abadi (CAA) Group, dimiliki oleh Ciliandry dan Wiras Fangiono, masih bagian dari keluarga Fangiono yang menguasai First Resources Group yang berbasis di Singapore. CAA memiliki lahan lainnya di Sorong yakni PT Inti Kebun Lestari yang izinnya dicabut tahun 2021 lalu dan melakukan perlawanan menggugat Bupati Sorong, hingga saat ini masih dalam proses hukum.
Menurut Pusaka, Masyarakat adat Moi di Kampung Masmili, Distrik Moisegin, Kabupaten Sorong, mengeluh atas aktivitas penggusuran hutan adat oleh PT IKSJ yang berada di luar kesepakatan. Marga Mugu mengadukan PT IKS yang tidak transparan dan menggusur hutan adat tanpa persetujuan luas dari anggota marga, namun pemerintah belum menanggapi keluhan warga terhadap perusahaan, yang diduga melakukan kejahatan lingkungan.
Perusahaan lainnya, PT PNM dan PT SKR merupakan anak perusahaan PT Indo Gunta dan diduga masih memiliki hubungan dengan Salim Group, melalui bendera Indo Agri Group. Pusaka mencatat, masyarakat adat di Lembah Grime Nawa, Jayapura, berkali-kali melaporkan dan melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas perusahaan PT PNM yang merusak dan menggunduli hutan adat, dan meminta bupati mencabut izin PT PNM. Pemda juga telah menerbitkan surat pemberitahuan pemberhentian beraktivitas, tetapi PT PNM tetap beroperasi hingga saat ini.
Aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk industri skala besar tersebut telah menimbulkan berbagai bencana ekologis di Tanah Papua. Banjir dan tanah longsor kini menjadi persoalan serius bagi pemerintah dan warga di Jayapura, Keerom, Sarmi, Nabire, Timika, Teluk Bintuni, Manokwari, dan Sorong. Kekeringan dan kelaparan terjadi di daerah pegunungan.
"Ketidakpatuhan korporasi, putusan sanksi yang belum memberikan efek jera dan penegakan hukum yang lemah terhadap perusahaan maupun aktor pelaku tindak kejahatan lingkungan lainnya, menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum dan keadilan, hal ini beresiko melemahkan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, meningkatkan kejahatan lingkungan dan bencana ekologi yang merugikan dan mengancam keberlanjutan hidup," tulis Pusaka.
Pembalakan kayu dan satwa dilindungi juga masih terjadi di Tanah Papua sepanjang tahun 2022. Berdasarkan pemantauan Pusaka, Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Surabaya, Jawa Timur, menyita ratusan satwa endemik Papua yang dimuat di kapal KRI Teluk Lada pada September 2022. Diduga satwa ini diselundupkan dari Sorong dan hendak diperdagangkan. Kejahatan serupa pernah terjadi pada Juli 2022, menggunakan armada militer KRI Teluk Parigi, dan pada Maret 2022 menggunakan pesawat Trigana Air, diduga diangkut tanpa memiliki dokumen resmi, yang melibatkan anggota TNI. BKSDA Papua Barat beberapa kali menyita satwa liar asal Papua, seperti kasturi kepala hitam, nuri balaku dua, nuri kalung ungu, yang diselundupkan menggunakan kapal laut.
Pusaka mengatakan, harus ada sanksi disintensif terhadap korporasi dengan pencabutan, penghentian dan penolakan izin baru, termasuk tidak memberikan kemudahan finansial dalam mendukung usaha korporasi oleh negara dan lembaga finansial non-negara.
"Pusaka juga berpandangan agar institusi penegak hukum dan aparat penegak hukum, maupun perangkat peraturan yang memuat-mengatur materi hukum, semestinya dapat berjalan seiring, diperkuat, aktif melakukan pembaruan hukum dan pembuatan hukum baru, dalam menyikapi keragaman permasalahan hukum dan penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan sosial."