Selundupkan Satwa Dilindungi WNA Vietnam Terancam 5 Tahun Penjara
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Rabu, 22 Februari 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Warga Negara Vietnam berinisial LVH (40), tersangka tindak pidana memiliki dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin alias ilegal, terancam pidana penjara 5 tahun. Berkas penyidikan kasus LHV sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) dan siap diajukan ke pengadilan.
LVH merupakan nahkoda Kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam sekaligus pemilik satwa dilindungi dari Indonesia yang rencananya diselundupkan ke Vietnam. LVH berhasil diamanakan dalam patroli Lantamal XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada 20 Desember 2022.
Dalam patroli tersebut, ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa bekantan (16 ekor), kakaktua maluku (10 ekor), kakatua koki (3 ekor), kakatua putih (3 ekor), kakaktua jambul kuning (3 ekor) dan kakatua raja (1 ekor). Dari hasil pemeriksaan tersangka LVH, satwa-satwa tersebut akan dibawa ke Vietnam.
Satwa-satwa ini dibeli dari beberapa orang. Asal satwa-satwa ini masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara (internasional) satwa yang dilindungi.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea menjelaskan, penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan LVH sebagai tersangka dengan perbuatan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp100 juta.
Terhadap barang bukti, lanjut Edward, berupa satwa bekantan (Nasalis larvatus) telah dilepasliarkan ke habitatnya melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat. Sedangkan terhadap satwa burung dilindungi, saat ini masih dititip rawatkan kepada pihak Yayasan Planet Indonesia (YPI) menunggu pelepasliaran pada habitat asalnya di Papua dan Maluku.
Eduward Hutapea, menambahkan bahwa dengan telah lengkapnya berkas penyidikan, tersangka LVH dan barang bukti (tahap-2) segera diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kemudian melalui Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Pontianak.
"Kami tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap perdagangan satwa liar yang terkait dan kemungkinan perdagangan satwa lainnya,” kata Eduward, Rabu (15/2/2023).
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penyelundupan satwa oleh warga negara asing ini merupakan ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem Indonesia. Penyelundupan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan serius, lintas Negara (transnational crime) dan menjadi perhatian dunia internasional.
"Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara aparat penegakan hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya kehati” kata Rasio Sani.
Rasio menambahkan Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan. Disamping itu kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol, dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi.
Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 453 diantaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar telah dilakukan KLHK bersama Kementerian/Lembaga lainnya serta 1.348 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.