Dua Buronan Kasus Kepemilikan Kayu Ilegal Divonis 5 Tahun Penjara

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Selasa, 28 Februari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengadili dan menjatuhkan hukum pidana secara In Absentia kepada terdakwa Salahuddin Toto Hartono, S.Hut alias Toto (47) dan terdakwa atas nama Sutarmi (46) masing-masing pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar terkait kayu ilegal.

Terpidana Salahuddin Toto Hartono, S.Hut alias Toto merupakan Kuasa Direktur CV Mevan Jaya, pemilik 3 kontainer kayu illegal jenis merbau sebanyak 59,96 meter kubik. Sedangkan terpidana Sutarmi merupakan Direktur CV Rizki Mandiri Timber, pemilik 29 kontainer berisi kayu ilegal jenis merbau dengan volume 579,00 meter kubik. Barang bukti kayu ini dirampas untuk Negara.

Hingga kini dua terpidana tersebut masih berstatus buron. Menurut penelusuran, Toto Hartono bertempat tinggal di Jl. Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Sedangkan Sutarmi bertempat tinggal di Jl. Pasir Sentani, RT 001/RW 001 Kelurahan Desa Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Putusan Secara In Absentia atas nama terdakwa Salahuddin Toto Hartono, S.Hut alias Toto, berdasarkan putusan Nomor 954/Pid.Sus/2022/PN Mks. Dan putusan secara In Absentia atas nama terdakwa Sutarmi Alias Bu Tarmi berdasarkan putusan Nomor 953/Pid.Sus/2022/PN Mks. Dua putusan tersebut tertanggal 12 Desember 2022 dengan Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, dan Franklin B. Tamara, S.H., M.H. , Yasri, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Barang bukti berupa 32 kontainer berisi kayu merbau ilegal diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar, melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan oleh Gakkum KLHK./Foto: Gakkum.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut persidangan dan putusan secara In Abstentia terhadap Salahuddin Toto Hartono dan Sutarmi ini pertama kalinya dilakukan. Menjadikannya sejarah dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

"Putusan pidana penjara dan denda secara In Abstentia ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen yang ada-agar ada efek jera," kata Rasio, 23 Februari 2023 lalu.

Proses penegakan hukum secara In Absentia terhadap kedua tersangka ini dilakukan, setelah kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik Gakkum KLHK telah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial, tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Tota Salehudin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya.

Oleh karena kedua tersangka tersebut tidak kooperatif dan DPO, Penyidik Gakkum LHK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum In Absentia sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.

Selama persidangan berlangsung sejak September 2022 sampai dengan Desember 2022, terdakwa telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir mengikuti jalannya persidangan (In Absentia).

Kedua terdakwa diputuskan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tidak memiliki izin mengangkut keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda menambahkan, kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas penyelamatan Sumber Daya Alam Papua, Gakkum LHK, bersama dengan Lantamal 6 TNI AL di areal dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar. Pada 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WITA. Tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut.

Pada saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH Online yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu olahan). Selanjutnya 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan.