Pembangunan Pabrik Kayu Rusak Ekosistem Mangrove di Tarakan
Penulis : Aryo Bhawono
Hutan
Kamis, 09 Maret 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Pembangunan pabrik kayu milik PT Phoenix Resource International (PRI) dilakukan dengan cara membuka kawasan mangrove di Tarakan, Kalimantan Utara. Selain itu proyek pembangunan juga mengganggu warga karena proyek galian C untuk penimbunan menimbulkan dampak polusi, lingkungan, dan kenyamanan pengguna jalan.
Pembangunan ini tepatnya akan dilakukan di Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara pada lahan seluas kurang lebih 129 hektar. Berdasar Peta Interaktif Sistem Informasi Geospasial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SIGAP KLH) lokasi pabrik tersebut merupakan kawasan mangrove.
Selain melakukan pembabatan mangrove, proyek itu juga akan mereklamasi sebagian pesisir.
Phoenix Resources International (PT. PRI) sendiri adalah sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang bubur kertas (pulp). PT. PRI berencana melakukan produksi pulp sebanyak 1.700.000 ton/tahun yang akan terbagi menjadi Phase I dan Phase II sebesar 850.000 ton/tahun.
Informasi yang dihimpun dari beberapa warga menyebutkan aktivitas pembangunan ini sudah berjalan. Namun hingga kini beberapa persyaratan izin yang dilakukan melalui pemerintah daerah belum selesai, seperti Izin Lingkungan, Analisis Dampak Lingkungan (Andal) Lalu Lintas, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih berproses.
Aktivitas pembangunan pabrik ini sendiri selama ini tak berjalan mulus. Warga mengeluhkan aktivitas galian C untuk keperluan pembangunan menimbulkan dampak polusi, lingkungan, dan kenyamanan pengguna jalan.
Kasus kecelakaan kendaraan beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat. Dikutip dari Radar Tarakan, kecelakaan terjadi pada November 2022 lalu. Truk pengangkut galian C untuk PT PRI ngebut hingga memaksa kendaraan yang melintas terserempet dan terpaksa untuk minggir. Warga sempat bersitegang atas kejadian ini.
Selain itu, dikutip dari Kalpress, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tarakan mempertanyakan perusahaan itu terkait komitmen penghijauan ulang di wilayah Galian C serta perizinan pertambangan.
Mereka mengungkapkan, kegiatan galian golongan C berupa pasir dan batu (Sirtu) yang beroperasi di daerah Tarakan Utara oleh PT PRI ini mendapat kecaman dari masyarakat karena diduga menyebabkan dampak polusi, lingkungan, dan kenyamanan pengguna jalan.
Menurut mereka galian C dilakukan di kawasan hutan kota, tepatnya di Tarakan Utara. Padahal galian C tidak boleh dilakukan di lingkungan yang terjaga dan terlindungi dari pengrusakan.
Namun dalam paparan Rapat Komisi Penilai Amdal PT PRI yang digelar pada Kamis (9/3/2022), disebutkan lahan lokasi pengurugan merupakan milik PT Tarakan Chip Mill (TCM). Pembelian lahan tersebut tengah dilakukan tapi belum final.
Pihak Komisi AMDAL PT PRI menyebutkan aktivitas itu tidak dilakukan oleh PT PRI.