Dari Km 0 Indonesia, STuEB Desak Matikan PLTU di Sumatera

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Energi

Jumat, 17 Maret 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Presiden Joko Widodo didesak untuk segera mematikan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, dan beralih ke energi bersih yang adil dan berkelanjutan. Desakan itu disampaikan jejaring Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) dalam sebuah aksi yang digelar di titik 0 kilometer (km) Indonesia di Sabang Pulau Weh, Aceh, Rabu (15/3/2023) kemarin.

Saat ini tercatat ada 33 unit PLTU batu bara yang beroperasi di Sumatera, dengan total kapasitas mencapai 3.566 megawatt (mw). Namun anehnya dalam Rencana Usaha Pemenuhan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 pemerintah masih akan menambah PLTU batu bara lagi sebesar 4.000 mw.

Untuk diketahui, total daya mampu yang dihasilkan seluruh pembangkit listrik se-Sumatera, termasuk 33 PLTU, sebesar 8.916 mw, sedangkan beban puncak hanya sekitar 6.361 mw saja. Artinya, saat ini Sumatera mengalami surplus atau kelebihan energi listrik sebesar 40 persen atau sekitar 2.555 mw.

Dinamisator jejaring STuEB, Ali Akbar, mengatakan selain menjadi kontributor utama krisis iklim dengan jumlah lebih dari 40 persen, ekstraktivisme batu bara juga telah memberikan dampak buruk di wilayah pembangkit dengan mencemari udara, tanah dan air. Di tingkat tapak, bahkan telah menyebabkan warga kehilangan mata pencarian dan pekerjaan.

Jejaring STuEB menggelar aksi di km 0 Indonesia di Sabang Pulau Weh, Aceh, mendesak Presiden mematikan PLTU batu bara di Sumatera. Foto: STuEB

“Momentum di mana Negara melalui beberapa skema seperti Just Energy Transition Partnership (JETP) dan Energy Transition Mechanism (ETM) seharusnya mengutamakan PLTU di Sumatera yang harus dipensiunkan atau dihentikan dan jangan ada lagi PLTU batu bara baru,” kata Ali, katanya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (16/3/2023).

Dinamisator Gerakan Bersihkan Indonesia, Ahmad Ashov Birry menambahkan, Pemerintah Indonesia dan skema percepatan transisi seperti JETP harus mengenali urgensi transisi, khususnya terkait penghentian pendirian dan penutupan PLTU batu bara, yang berpijak pada realita di lapangan.

“Perencanaan transisi dalam hal ini JETP, harus dibangun dengan konsultasi publik, termasuk dengan masyarakat terdampak PLTU di Sumatera. Transisi energi yang adil dan berkelanjutan hanya bisa dicapai dengan partisipasi publik dan proses yang bottom-up,” ujar Ashov.

Sejumlah PLTU batu bara yang saat ini beroperasi di Sumatera, dan dirasakan dampak buruknya oleh warga antara lain PLTU Nagan Raya, PLTU Tenayan Raya, PLTU Ombilin, PLTU Pangkalan Susu, PLTU Keban Agung, PLTU Sumsel 1, PLTU Teluk Sepang, PLTU Sebalang.

Direktur Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti menilai, sudah selayaknya seluruh PLTU yang berbahan bakar batu bara ditutup. Rusaknya lingkungan mempunyai efek domino. Salah satunya menyebabkan kemiskinan pada masyarakat di tingkat tapak, yang pada akhirnya masyarakat terpaksa masuk dalam lingkaran perbudakan modern.

Menurut Mimi--sapaan akrap Sumiati, keberadaan PLTU batu bara tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Seperti yang terjadi pada masyarakat yang ada di lingkar PLTU Pangkalan Susu Sumatera Utara, masyarakat kehilangan mata pencaharian di laut, hasil tanaman menyusut.

"Sehingga pensiun dini atau early retirement bagi PLTU batu bara merupakan keputusan yang layak untuk segera direalisasikan juga merehabilitasi lingkungan pesisir yang hancur," katanya.

Kemudian dari Aceh, Direktur Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), Muhammad Fahmi mengatakan, tidak ada urgensi penambahan pembangunan PLTU di Nagan Raya. Karena status kelistrikan Aceh saat ini surplus kurang lebih 200 mw.

“Kalaupun alasannya untuk pencadangan, sesuai dengan arah pembangunan energi Indonesia saat ini, maka yang dibangun itu bukan PLTU, tapi energi yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Fahmi.

Aspirasi yang sama juga datang dari Bengkulu. Direktur program dan Juru Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu menyebut PLTU Teluk Sepang Bengkulu juga harus segera pensiun dini, karena telah mendapat proper merah, dan tiga kali mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pelanggaran pengelolaan lingkungan.

"Namun, aktivitas masih terus berjalan. Limbah abu sisa pembakaran dibuang sembarangan, kolam pembuangan limbah air bahang jebol tanpa perbaikan," ungkap Olan.

Di Pekanbaru, Riau, PLTU Tenayan Raya juga dianggap memperparah pencemaran yang terjadi di Sungai Siak. Noval Setiawan, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru berpendapat, pemerintah harus melakukan langkah tepat untuk menyelamatkan Sungai Siak. Salah satunya dimulai dengan memberhentikan aktivitas operasi PLTU Tenayan Raya, dan beralih pada energi bersih dan berkeadilan.

Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani bilang, sudah saatnya PLTU Ombilin dipensiunkan, dan hak-hak masyarakat dipulihkan. PLTU Ombilin merupakan salah satu PLTU tertua di Indonesia yang berdiri 1996 dan sudah memberikan dampak buruk bagi kesehatan warga Sijantang Koto, Kabupaten Sawah Lunto dan juga lingkungan di sekitar wilayah itu. Emisi yang dihasilkan, fly ash dan bottom ash atau abu beracun dari pembakaran batu bara yang merusak tubuh manusia dan lingkungan sudah saatnya dihentikan demi kemaslahatan orang banyak.

“Penutupan PLTU Ombilin wajib memulihkan kerusakan bagi tubuh warga dan lingkungan yang terdiri dari tanah, air dan kondisi udara Sijantang yang seringkali bercampur abu terbang pembakaran batu bara. PLTU Ombilin wajib diprioritaskan untuk dipensiunkan sesegera mungkin,” urai Indira.

Dampak operasional PLTU juga dirasakan di PLTU. Direktur Jaringan Masyarakat Peduli Energi Bersih (JMPEB) Lampung, Heri Maryanto mengungkapkan, PLTU Tarahan dan PLTU Sebalang yang dalam pengoperasian mengunakan batu bara yang dikirim oleh PT Bukit Asam di Sumatera Selatan juga telah menimbulkan masalah bagi masyarakat yang berada di sepanjang jalur lintas yang dilewati. Mulai dari penyakit ispa dan gatal-gatal akibat terhisap debu batu bara secara terus menerus dan menimbulkan penyakit kulit akibat pencemaran air.

Selain itu, keberadaan PLTU juga berdampak pada perekonomian warga yang berada di lokasi tapak PLTU seperti nelayan yang hasil tangkapannya menurun bahkan tidak ada hasil karena dampak limbah air bahang yang menyebabkan meningkatnya suhu permukaan air laut menjadi penyebab rusaknya biota laut. Hal ini juga dialami oleh petani rumput laut yang hasil panennya terus menurun.

Tambang batu bara juga telah berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan beberapa hari lalu. Ketua Yayasan Anak Padi, Sahwan mengatakan, diperkirakan hampir sepertiga hutan di Lahat sudah berubah menjadi tambang batu bara.

Belasan izin tambang telah mengepung tiga kecamatan di Lahat yakni Merapi Barat, Merapi Timur dan Merapi Selatan. Sahwan menambahkan agar energi kotor segera dihentikan untuk keberlangsungan generasi mendatang.

Ketua Sumsel Bersih, Boni Bangun menyampaikan, listrik di Sumatera Selatan sudah surplus kurang lebih 1.052 mw dan Gubernur Sumsel mestinya mengkaji kembali proyek pembangunan PLTU mulut tambang di daerah itu yang penuh permasalahan mulai dari pembebasan lahan hingga kerusakan lingkungan.

“Jika mengacu pada program nasional transisi energi maka Sumsel harus mulai memasukkan EBT pada rancangan pembangunan daerah bukan malah semakin rakus menghabiskan cadang batu bara,” tutur Boni.

Tambang batu bara juga menghadirkan masalah bagi masyarakat di Jambi. Direktur Lembaga Tiga beradik, Hardi Yuda mendesak Kementerian ESDM mengatasi persoalan tambang batu bara yang berdampak buruk. Salah satunya masalah angkutan batu bara, yang sejauh ini sudah merenggut 112 nyawa akibat lakalantas dan kemacetan parah di jalur lintas Sarolangun-Kota Jambi.

Dalam keterangan medianya itu STuEB menegaskan, apabila usaha batu bara hanya memberi luka bagi masyarakat dan menguntungkan sebagian kecil kelompok maka usaha tambang dan rencana pembangunan PLTU pun harus dihentikan. Jejaring STuEB mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menghentikan PLTU batu bara di Sumatera dan transisi ke energi bersih yang adil dan berkelanjutan.

Kemudian juga meminta Kementrian ESDM untuk mengeluarkan atau membatalkan rencana proyek 4.000 mw pembangkit berbasis batu bara dari RUPTL. Terakhir kelompok masyarakat sipil ini juga mendesak pemerintah segera memulihkan kerusakan lingkungan akibat tambang dan PLTU batu bara dan memulihkan hak-hak korban proyek-proyek energi kotor di Sumatera dan Indonesia umumnya.