2 Tahun Buron, Pelaku Pembalakan Merbau Maluku akan Disidangkan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Selasa, 21 Maret 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Setelah sempat buron selama 2 tahun, kasus tindak pidana pembalakan liar di Kepulauan Aru Maluku dengan tersangka berinisial S (50), sebagai pemilik usaha dagang (UD) ZP, akhirnya akan segera disidangkan. Berkas perkara kasus S ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Berkas perkara kasus ini adalah hasil pelimpahan dari Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) yang sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka pada 14 Maret 2023, dengan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebanyak 115.1938 meter kubik.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK yang berhasil mengamankan tersangka pemilik pengangkutan kayu merbau tanpa legalitas yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tim berhasil mengamankan tersangka berinisial S pemilik UD ZP. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebanyak 115.1938 meter kubik.

Barang bukti kayu merbau hasil pembalakan liar di Kepulauan Aru Maluku. Foto: Gakkum LHK.

Sebelum ditangkap, S sempat menjadi buron selama 2 tahun, setelah mangkir dari panggilan penyidik Gakkum KLHK dan melarikan diri. Pada 19 Januari 2023 malam, Tim Operasi berhasil mengamankan tersangka S di sebuah hotel di Surabaya, dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin mengatakan, atas perbuatannya tersebut, tersangka S akan diancam dengan hukuman pidana dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Hukuman pidana dimaksud diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000,” Jelas Taqiuddin.