Berjibun Masalah di Tumpang Pitu

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Senin, 03 April 2023

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID -  Analisis citra satelit menunjukkan operasi tambang emas PT Bumi Suksesindo (BSI) di Banyuwangi melewati batas peta indikatif Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Temuan ini merupakan sekelumit dari berjibunnya masalah perizinan dan operasi tambang emas di Tumpang Pitu yang ditolak oleh Budi Pego. . 

Hasil analisis citra satelit yang dilakukan oleh Auriga Nusantara menunjukkan aktivitas tambang BT BSI di Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur telah melewati batas peta indikatif IPPKH. Terdapat dua titik yang melebihi batas tersebut. 

“Jadi ada dua titik, meski kecil namun ini berdampak pada area tutupan hutan yang berada di sekitarnya,” ucap peneliti Auriga, Adhitya Adhyaksa. 

Ia menyebutkan hutan kawasan pertambangan emas oleh PT Merdeka Copper Gold, induk PT BPI, awalnya adalah kawasan hutan lindung. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengusulkan perubahan fungsi kawasan Hutan Lindung seluas 9.743, 28 hektar itu menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap pada 2012 . 

Tampilan citra satelit pada September 2022, aktivitas PT BSI yang melebihi batas IPPKH. Kredit: Auriga Nusantara

Pada 2013, Menteri Kehutanan mengeluarkan SK.826/Menhut–II/2013, sekitar 1.942 hektar hutan lindung di Tumpang Pitu kemudian diturunkan statusnya menjadi hutan produksi.

“Dengan mengetahui asal status kawasan seharusnya pemerintah mengetahui fungsi vital hutan itu. Kalau sudah diubah, kemudian ada pelanggaran batas IPPKH, seharusnya ditindak tegas,” jelasnya. 

Sebelumnya perubahan kawasan hutan ini menjadi perhatian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur. Direktur Walhi Jatim, Wahyu Eka Setiawan, mengungkapkan lembaganya mengkritik penggunaan kawasan hutan tambang melalui mekanisme IPPKH dari dulu. Izin ini memunculkan permasalahan, terutama kemampuan peminjam melakukan reklamasi dan mengembalikan objek pinjam pakai kawasan hutan seperti semula. 

Saat ini kawasan hutan Provinsi Jawa Timur masih kurang dari 30 persen sedangkan kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan meningkatkan angka deforestasi. 

Ia menyebutkan pada 2014, setelah penurunan status hutan lindung, keluar IPPKH No. 812/Menhut –II/ 2014, serta surat nomor 18/1/IPPKH/PMDN/2016 pada 2016. Buku Basis Data Spasial Kehutanan 2016 yang dipublikasikan oleh KLHK menyebutkan bahwa IPPKH yang dimiliki PT BSI ada di kategori Non Tambang. 

“Hal ini jelas tidak sesuai dengan aktivitas PT Bumi Suksesindo yang jelas-jelas melakukan kegiatan ekstraksi Sumber Daya Alam, dalam hal ini adalah pertambangan emas,” jelasnya.

Pada 2018, Walhi membuat pengaduan ke KLHK terkait dugaan pelanggaran izin kehutanan dan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, yang selanjutnya ditetapkan sebagai kawasan industri pertambangan yang dikuasai oleh PT BSI. Mereka mencatat sejak beroperasinya kegiatan industri pertambangan di Gunung Tumpang Pitu dan sekitarnya di Banyuwangi telah menyebabkan berbagai krisis sosial ekologis di lima desa di kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Di antaranya adalah puluhan warga penolak tambang telah menjadi korban kriminalisasi oleh aparat keamanan negara dan kualitas lingkungan hidup terus merosot tajam.