Penyelundupan 60 Ribu Benih Lobster di Batam Berhasil Digagalkan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Jumat, 07 April 2023

Editor : Redaksi Betahita

BETAHITA.ID - Aksi penyelundupan benih lobster atau benur sebanyak 60 ribu ekor senilai Rp9 miliar di perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam. Pelaku penyelundup melarikan diri ke hutan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizal Baidilah, mengatakan, upaya penyelundupan benih lobster yang diangkut menggunakan kapal cepat ini digagalkan oleh Bea Cukai Batam dibantu Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Ditreskrimsus Polda Kepri pada Minggu (2/4/2023) kemarin. Penyelundupan benih lobster ini diketahui dari laporan masyarakat.

"Kami mendalami informasi dari laporan masyarakat bahwa terdapat kapal cepat di pelabuhan tikus yang diduga melakukan kegiatan muat barang berupa benih lobster. Berdasarkan informasi tersebut tim segera menyebar armada ke semua titik yang menjadi perlintasan pada Sabtu (1/4/2023)," kata Rizal, Senin (3/4/2023), dikutip dari Antara.

Keesokan harinya, lanjut Rizal, kapal cepat yang ditargetkan berhasil ditemukan dan tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya kapal berhasil diamankan di Perairan Pantai Pulau Durian. Kapal beserta muatan selanjutnya diamankan di dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang.

Benih lobster yang diamankan dari upaya penyelundupan di Batam. Foto: dok. Bea Cukai

"Untuk tersangka yang membawa kapal melarikan diri. Waktu kapal itu dikandaskan ke pantai, dia langsung berlari ke dalam hutan di dalam pulau tersebut."

Berdasarkan pemeriksaan terhadap muatan kapal, tim menemukan sebanyak 60 ribu ekor benur yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp9 miliar.

Rizal menyebutkan, bibit benur yang diselundupkan tersebut akan langsung dilakukan pelepasan agar tidak mati apabila terlalu lama didiamkan. Pelepasan benih lobster ini dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual dengan disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta marinir Batam.

Lokasi itu dipilih dengan mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster.

"Kalau didiamkan berlama-lama, mungkin hanya beberapa jam saja bertahannya. Oleh sebab itu harus segera dilepaskan," terang Rizal.

Penyelundupan benih lobster dapat dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan atau Pasal 93 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp3 miliar.