Pemodal dan Penambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Ditangkap

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Jumat, 07 April 2023

Editor : Redaksi Betahita

BETAHITA.ID - Dua orang berinisial BH dan H ditangkap oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) karena diduga terlibat dalam praktik tambang batu bara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di KM 38, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, BH merupakan pemodal tambang, sedangkan H penambang. "Jadi modelnya BH memberikan modal dulu. Lalu dipotong operasional. Selisihnya itu yang diambil," terang Yusuf, dikutip dari Tribun Kaltim.

Kedua terduga pelaku tambang ilegal ini merintis lahan baru di Tahura seluas sekitar 2 hektare untuk mengeruk batu bara selama 5 hari pada kurun 22-27 Maret 2023.

Penangkapan dua orang tersebut bermula dari patroli yang dilakukan oleh Subdit Tipidter Polda Kaltim. Saat mendapatkan informasi adanya penambangan ilegal, polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut. "Jadi mereka mulai tanggal 22 Maret, lalu tanggal 27 Maret kita tangkap di tempat. Posisi batu bara masih ditumpuk di lokasi."

Pemodal dan penambang batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto ditangkap Polda Kaltim. Foto: Polda Kaltim.

Yusup melanjutkan, dalam melakukan aksi ilegalnya itu para tersangka menggunakan dua unit excavator. Dari hasil penambangan batu bara itu sebanyak 750 metrik ton telah berhasil digali. Meski begitu, ratusan metrik ton batu bara ini belum bergeser atau belum berpindah tempat, dengan kata lain belum terjual.

Kasubdit Tipidter Polda Kaltim, AKBP Bimo Ariyanto menambahkan, kedua barang bukti alat berat sudah diamankan di Mapolsek Samboja. "Untuk barang bukti batu bara, nanti kita komunikasikan dengan Jaksa. Bisa dua kemungkinan, satu masih bentuk batu bara atau nanti dilelang untuk diganti jadi barang bukti uang," jelas Bimo.

Menurut Yusuf, para tersangka penambangan ilegal batu bara Tahura Samboja ini dapat dikenakan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2023 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 aya (1) atau Pasal 56 ayat (1) KUHP. BH dan H terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.