Polisi Tangkap 13 Penambang Ilegal di Kaltara

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Minggu, 09 April 2023

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID -  Sebanyak 13 penambang ilegal ditangkap di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Seorang perempuan berinisial N turut ditangkap di Jakarta hasil pengembangan penangkapan ini. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara menangkap 13 orang di tambang ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan pada operasi Kayan PETI 2023. 

"Pada tanggal 22 Maret 2023 kita melaksanakan Operasi Kayan PETI 2023 di pertambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak. Berhasil mengamankan 13 orang dan tiga excavator," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan, seperti dikutip dari Antara

Polisi turut mengamankan peralatan berupa satu dump truk, puluhan sianida, puluhan karung karbon, peralatan pembakaran, serta alat - alat lainnya. 

ilustrasi tambang ilegal. (eksplorasi.id)

Salah satu orang yang ditangkap, berinisial A, ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pemberi pekerjaan dan bertanggung jawab atas keberadaan alat di lokasi WIUP PT. BTM tanpa dilengkapi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan kelengkapan perizinan lainnya. 

Hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka A, ditindaklanjuti dengan penangkapan seorang perempuan berinisal N. Ia berperan sebagai pihak pemberi izin atau pekerjaan pengolahan tambang emas ilegal tersebut. 

"Perempuan inisial N, kami jemput Kamis siang (6/4) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu hotel di Jakarta Timur setelah mangkir dua kali panggilan," kata Hendy. 

Tersangka N diduga memiliki peran penting terkait dugaan Tambang emas liar yang dilakukan oleh lima kelompok penambang emas ilegal dari hasil operasi Kayan PETI 2023 di Sekatak. 

Pada Jumat (7/4/2023), tersangka N dan tim penyidik telah tiba di Ditreskrimsus Polda Kaltara.