Pengepul 21 Penyu Hijau di Bali Ditangkap
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Rabu, 03 Mei 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dipolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap dan menahan seorang bernama Made Japa (MJ) berusia 48 tahun, karena menampung satwa dilindungi, penyu hijau (Chelonia mydas). Sebanyak 21 ekor penyu hijau kiriman dari Madura, Jawa Timur, diamankan dari tangan MJ.
Menurut keterangan pihak Polda Bali, MJ ditangkap pada Minggu (30/4/2023) malam sekitar pukul 22.20 WITA di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kabupaten Badung, Bali. Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono menyatakan tersangka MJ merupakan pengepul penyu hijau yang mendapat pasokan satwa dilindungi tersebut dari luar Bali.
"Pelaku ini sebagai pengepul. Kalau kami lihat dari hasil pemeriksaan semalam setelah kami amankan barang ini berasal dari Gilimanuk. Sebelum sampai Gilimanuk, asal dari penyu ini dari Madura," kata Soelistijono, Senin (1/5/2023), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Soelistijono mengatakan, sampai saat ini penyelidikan masih terus berjalan dengan menargetkan mengungkap pemasok dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan 21 ekor penyu hijau ini.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap MJ, polisi mendapat informasi bahwa penyu-penyu yang disimpan di rumah tersangka itu diperuntukkan sebagai bahan jualan. Itu terungkap dari barang bukti yang juga diamankan di rumah tersangka berupa potongan daging penyu yang sudah diolah dan siap dijual oleh tersangka.
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya penjualan daging penyu di rumah tersangka. Berbekal informasi itu Ditpolairud Polda Bali kemudian mendatangi rumah MJ dan melakukan penggeledahan. Di dalam rumah pelaku, petugas menemukan 21 ekor penyu hijau yang masih dalam keadaan hidup yang ditempatkan dalam sebuah kolam khusus.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas juga mengetahui bahwa ada banyak penjualan daging penyu di wilayah Bali yang mengambil daging dari rumah tersangka untuk diperjualbelikan secara luas. Tersangka MJ menyebut setiap paket daging penyu yang sudah diolah dijual oleh tersangka seharga Rp300 ribu.
Atas perbutaannya itu, MJ dijerat dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta, karena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Denpasar Nyoman Alit Suardana mengatakan, 21 ekor penyu hijau yang diamankan itu berusia sekitar 10-50 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap penyu yang ada ini, yang kecil kisaran umur 10 tahun dan yang besar sekitar 50 tahun, serta panjang 96 centimeter," kata Nyoman Alit Suardana.
Alit menambahkan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan dokter hewan untuk mengetahui kondisi kesehatan 21 ekor penyu hijau ini.
Penyelundupan penyu hijau di Bali ini bukan kali pertama terjadi. Pada 29 Juli 2022 lalu Ditpolairud Polda Bali juga menggagalkan penyelundupan 15 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup yang diangkut ke Pantai Sumurkembar, Gilimanuk, Jembrana untuk dibawa ke pengepul di Denpasar.
Kemudian, pada 12 Januari 2023 lalu jajaran TNI AL juga menggalkan penyelundupan 43 ekor penyu hijau di Perairan Klatakan, Melaya, Kabupaten Jembranam Bali. Saat itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Sumarsono, mengatakan 43 penyu hijau itu juga berasal dari Madura untuk dijadikan bahan konsumsi di Bali.