120 Ton Batu Bara Ilegal Disita Polisi di OKU

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Selasa, 09 Mei 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Delapan truk pengangkut 120 ton batu bara diduga ilegal di Ogan Komering Ulu (OKU), disita Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Delapan orang sopir dan seorang pemilik truk ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari Detik, kasus pengangkutan batu bara ilegal ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Hasil penyelidikan yang dilakukan polisi menemukan informasi akan adanya aktivitas pengangkutan batu bara ke arah jalan lintas Sumatera wilayah, Baturaja Barat, OKU.

"Batu bara ilegal ini diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu. Batu bara ini diangkut menggunakan truk tronton," kata Kasubdit Tipitder, AKBP Tito Dani, Senin (8/5/2023).

Selain mengamankan 8 unit truk bermuatan batu bara tersebut, petugas juga mengamankan 8 pengemudi dan seorang pemilik truk tersebut. Saat ini kesembilan orang itu telah ditetapkan tersangka.

Petugas menyusun barang bukti batu bara ilegal saat rilis kasus tindak pidana mineral dan batu bara di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (8/5/2023). Foto: Antara Foto/Nova Wahyudi/rwa.

Sembilan tersangka itu, AS (32), UE (29), MA (29) dan AA (27) yang merupakan warga Lampung, BS (36) dan YP (31) warga Palembang, ID (31) warga Banyuasin, SP (39) warga OKU Timur dan pemilik truk, BB (45) warga Jakarta Selatan.

"Delapan orang sopir dan satu orang pemilik kendaraan kita tangkap pada Kamis 4 Mei 2023 lalu. Hasil pendalaman dari pelaku AS, diketahui pemilik kendaraan adalah pelaku BB (45), warga Jakarta Selatan, total ada sembilan orang yang diamankan delapan sopir dan satu pemilik kendaraan," kata Tito.

Berdasarkan hasil penyelidikan, angkutan batu bara ilegal ini diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM.

"Untuk kapasitas angkut kendaraan yang digunakan cukup besar yakni truk kontainer dengan kapasitas 20 ton, ada juga kapasitas 10 ton dari delapan mobil yang mengangkut batu bara ini," ujarnya.

Sementara untuk modusnya, mereka melakukan kegiatan mengangkut batu bara dari pertambangan di kawasan Muara Enim yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Sementara, dari hasil pemeriksaan stock pile tempat pengambilan batu bara, katanya, juga memasuki wilayah izin pertambangan batu bara milik PT Bukit Asam dan PT Manamba.

"Para pelaku ini melakukan penambangan batu bara tanpa izin dari pemilik IUP dari dua perusahaan yakni PT Bukit Asam dan PT Manamba," kata Tito.

Untuk surat jalan yang digunakan mengangkut batu bara ini ada tiga. Ketiga surat jalan mereka gunakan tersebut diduga kuat tidak ada izin dari pemilik perusahaan yang terdaftar, namun mereka tetap nekat melakukannya.

"Dari hasil koordinasi kami dengan saksi ahli pihak kementerian ESDM perbuatan para pelaku sudah memenuhi unsur pidananya. Para pelaku melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," terang Tito.