Aktivitas Peleburan Logam Ilegal PT XLI di Banten Disetop KLHK

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Senin, 15 Mei 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Aktivitas perusahaan industri peleburan logam PT XLI di di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dihentikan secara paksa oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyebabnya, karena perusahaan tersebut melakukan kegiatan secara ilegal alias tanpa izin.

PT XLI merupakan sebuah perusahaan industri peleburan logam tembaga untuk dijadikan ingot (aluminium batangan) dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Berdasarkan temuan di lapangan, PT XLI menggunakan bahan baku yang berasal dari limbah B3, di antaranya copper ash (abu tembaga) dan debu sisa pembakaran Printed Circuit Board (PCB).

Namun, PT XLI terbukti tidak memiliki izin Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 dan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3. Kegiatan dumping limbah B3 tanpa izin ini merupakan pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tindakan tersebut juga telah mencemari lingkungan sekitar yang telah terbukti dengan hasil pengukuran insitu air lindi dumping limbah B3 di lahan persawahan yang nilai pH-nya hanya 0,92 (sangat asam).

Para petugas Gakkum KLHK memasang garis polisi di areal tumpukan bahan baku yang berasal dari limbah B3 milik PT XLI. Foto: Gakkum

Selain itu, PT XLI juga melakukan tindakan pelanggaran hukum berupa melakukan impor limbah B3 berupa debu sisa pembakaran PCB. Hal ini melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Kepala Subdirektorat Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Penaatan Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi LHK, Damayanti Ratunanda, mengatakan PT XLI diduga melanggar pidana sesuai dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, Pasal 104, Pasal 106 dan Pasal 109 Undang-Undang 32 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Atas pelanggaran tersebut terhadap perundangan-undangan di bidang lingkungan hidup serta untuk mempertanggungjawabkan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh usahanya, PT XLI terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Proses penegakan hukum pidana selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik lingkup Ditjen Gakkum KLHK,” kata Damayanti, dalam pernyataan tertulisnya, 9 Mei 2023 kemarin.