IESR: Pembatalan Proyek PLTU Batu Bara Modal Hemat Pangkas Emisi

Penulis : Kennial Laia

Energi

Senin, 05 Juni 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Studi terbaru dari Institute for Essential Services Reform (IESR) mengungkap, pembatalan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara merupakan cara paling hemat untuk memangkas emisi. Organisasi tersebut menemukan, terdapat sembilan pembangkit energi fosil yang dapat dibatalkan. Ini akan membendung 295 juga ton CO2. 

Analisis tersebut, dirilis Selasa, 30 Mei 2023, adalah yang pertama kalinya di Indonesia tentang pengurangan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap batu bara (PLTU) batu bara. Para peneliti melihat potensi pembatalan pembangkit yang masih dalam tahap perencanaan melalui kesepakatan dengan para pihak. Hal ini dinilai sebagai salah satu pendekatan paling hemat biaya dan berdampak positif pada lingkungan. 

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan, pihaknya mengembangkan pendekatan baru dalam penelitian tersebut. Tim peneliti melihat satu demi satu PLTU batu bara yang direncanakan di Indonesia. Kemudian mengidentifikasinya berdasarkan sistem penilaian multi-kriteria. 

"Kami mengidentifikasi pembangkit listrik yang dapat dibatalkan, dan kemudian menilai implikasi hukum, keuangan, ketahanan sistem, keamanan energi, dan emisi karbon dari intervensi ini. Tim kami menggunakan citra satelit untuk melacak perkembangan pembangunan pembangkit listrik dari waktu ke waktu," ujar Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR, Selasa 30 Mei 2023. 

Sekelompok anak-anak bermain dilatari pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU). Foto: Greenpeace Indonesia

Sebagai contoh, IESR menganalisis PLTU Atambua di Nusa Tenggara Timur berpeluang untuk dibatalkan. Status proyek tersebut masih dalam tahap konstruksi, tanpa kemajuan signifikan. Berdasarkan informasi lapangan, sejauh ini hanya dibangun gardu induk tanpa boiler di daerah tersebut. Pembangkit lain yang dapat dipertimbangkan adalah PLTU Jawa-3, yang gagal memperoleh pendanaan. 

Lebih dari dua pertiga listrik Indonesia saat ini berasal dari pembakaran batubara. Jika seluruh kapasitas 13,8 GW PLTU dibangun hingga 2030, Indonesia menjadi negara dengan perencanaan pembangunan PLTU batubara yang terbesar ketiga di dunia, setelah China dan India.

Pada saat yang sama, melalui Just Energy Transition Partnership (JETP), Indonesia menargetkan mencapai puncak emisi dari sektor energi sebesar 295 juta metrik ton CO2 per tahun pada 2030. Sementara target net zero emission di sektor energi pada 2050. 

Aktivis telah lama memprotes penambahan kapasitas ini, karena tidak sesuai dengan jalur mempertahankan suhu global 1,5C dalam Perjanjian Paris. 

Jika dibangun, sembilan PLTU batu bara, yang sebagian besar masih dalam tahap pembiayaan, akan menyumbang hampir 3.000 megawatt (MW) kapasitas batu bara, atau sekitar 20 persen  dari total penambahan yang direncanakan di Indonesia. 

Analisis IESR menemukan pembatalan sembilan pembangkit listrik akan mencegah 295 juta ton emisi CO2. Dengan USD 238 juta yang telah diinvestasikan hingga saat ini untuk sembilan pembangkit listrik tersebut, diperkirakan harga pengurangan karbon akan kurang dari 80 sen per ton emisi CO2 yang dapat dihindari.

Selain itu, pembatalan tidak akan mengorbankan stabilitas sistem. Sebagian besar daya akan digantikan oleh pembangkit listrik berkapasitas lebih besar yang eksisting. 

Namun, skenario ini kemungkinan akan berpotensi munculnya biaya tambahan dari operasi sistem tenaga listrik sebesar USD 2,5 miliar per tahun hingga 2050. Perlu juga dicatat bahwa analisis IESR tidak memasukkan penambahan energi terbarukan ke dalam bauran energi, yang akan membantu mengurangi biaya pembangkitan rata-rata lebih lanjut.

Fabby mengatakan, pembatalan sepihak setiap proyek PLTU batu bara tersebut perlu memasukkan risiko hukum. Para peneliti mengidentifikasi Indonesia dan PLN sebagai perusahaan listrik Indonesia. 

Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producer atau IPP) menikmati kontrak pembelian listrik jangka panjang dengan PLN dengan persyaratan yang menguntungkan. 

Menurut Fabby, negosiasi akan diperlukan dalam setiap kasus untuk memastikan bahwa pembatalan tidak menyalahi perjanjian yang sudah ada. Dalam beberapa kasus, Indonesia dapat mempertimbangkan penawaran opsi pengembangan tenaga listrik dengan energi terbarukan.