Komunitas Bali: Danone, Stop Racuni Kami dengan Plastik Beracun

Penulis : Gilang Helindro

Lingkungan

Senin, 05 Juni 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Masyarakat lingkungan Angga Swara di Jimbaran, Bali, Indonesia menyerukan perusahaan makanan internasional besar Danone untuk berhenti menggunakan lingkungan Jimbaran sebagai tempat pembuangan sampah plastik beracun pada perundingan Perjanjian Plastik di Paris. 

Sebanyak 2800 delegasi dari 178 negara turut hadir untuk mengatasi masalah global yang mendesak terkait ancaman kesehatan serta racun dari plastik. 

Komunitas Angga Swara yang terdiri dari lebih dari 500 warga menghirup udara beracun dan bau busuk dari fasilitas pengolahan plastik dan sampah milik Danone-Aqua Indonesia. Masyarakat telah mengidentifikasi dan mendokumentasikan kejanggalan yang dilakukan mitra Danone dalam membangun fasilitas tersebut, termasuk memalsukan beberapa tanda tangan masyarakat untuk mendapatkan izin operasionalnya.

Owen Podger, salah satu perwakilan komunitas Angga Swara, mengatakan masyarakat juga menyuarakan keprihatinan tentang pelanggaran Danone dalam proses perizinan dan untuk menerima kredit plastik dari Verra, sebuah organisasi nirlaba Amerika Serikat yang dilibatkan oleh Danone untuk skema kredit plastik mereka, meskipun proyek kredit karbon Verra gagal.

Yuyun Ismawati dari Nexus3 Foundation dan Aliansi Zero Waste Indonesia mengatakan sebagai salah satu pemain global, Danone harus menghormati peraturan di negara tempat mereka berbisnis. “Mengabaikan studi AMDAL dan meracuni masyarakat untuk menguntungkan praktik bisnis Danone adalah tindakan yang tidak etis,” katanya. Foto: Nexus3Foundation

“Kami menyerukan Danone untuk menutup fasilitas tersebut, secepatnya dan secara permanen. Seharusnya fasilitas ini tidak pernah dibangun. Kami berharap para investor di Danone akan mendukung kami,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu 3 Juni, 2023.

Danone Aqua Indonesia merupakan salah satu anak perusahaan dari Danone Internasional, yang menjadi salah satu pencetus Inisiatif 3R berbasis korporasi yang menawarkan kredit plastik yakni sebuah skema yang serupa dengan kredit karbon untuk proyek pemrosesan plastik. Namun selama 20 bulan terakhir, masyarakat berulang kali mengeluhkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST Samtaku Jimbaran) milik Danone di lingkungan Angga Swara karena bau busuk yang berasal dari pabrik tersebut. 

Komunitas Angga Swara mengirimkan surat mereka kepada Danone dan pejabat pemerintah lokal dan nasional melalui beberapa mitra LSM ke kantor pusat Danone di Paris atas nama Owen Podger yang mewakili perjuangan komunitas Angga Swara.

Menurut Owen, dalam surat kepada Danone dikirimkan ke kantor pusatnya di Paris atas nama masyarakat Angga Swara di Jimbaran Bali dalam membangun Material Recovery Facility. Selama 20 masyarakat Angga Swara menderita karena polusinya. 

“Fasilitas Danone melanggar hak kami atas lingkungan yang bersih dan telah merusak lingkungan kami. Kami telah melayangkan protes berulang kali, namun sekarang kami menuntut tanggapan,” katanya.

Dalam temuannya, ada 14 kasus ketidakpatuhan, ketidakkonsistenan, dan minimnya akuntabilitas Danone dalam mendapatkan persetujuan pembangunan dan pengoperasian TPST Samtaku Jimbaran, medesak danone segera dan secara permanen menutup TPST Samtaku Jimbaran.

Sejak September 2021, fasilitas TPST Samtaku Jimbaran telah mengelola 70-120 ton sampah rumah tangga yang tidak terpilah setiap harinya. Lebih dari 60 persen sampah tersebut adalah sampah organik, dan apabila tidak segera ditangani, sampah ini akan terurai dan menghasilkan bau busuk. Sisa 40 persen sampah dari fasilitas adalah plastik dan sampah jenis lainnya. Di fasilitas ini, sampah residu dan plastik bernilai rendah diubah menjadi produk yang dapat digunakan sebagai bahan bakar yang disebut RDF (Refuse-Derived Fuels), sebuah proses yang menghasilkan polusi yang lebih beracun selama pembakarannya.

Danone Aqua Indonesia telah mendaftarkan Material Recovery Facility (MRF) untuk mengklaim kredit plastik dari Verra (Verra ID 2648) untuk 15.842 ton plastik yang diolah di fasilitas tersebut. Klaim kredit plastik tersebut antara lain briket RDF yang mengandung plastik beracun yang akan dijual ke usaha penatu lokal untuk bahan bakar mesin pengering penatu dan warung makan untuk memanggang makanan. Pembakaran plastik secara terbuka seperti ini menghasilkan emisi yang sangat beracun dengan sedikit/tanpa kontrol.

Pembuatan briket RDF melibatkan peleburan plastik bernilai rendah dalam mesin bersuhu tinggi yang menghasilkan asap hitam dengan bau asam menyengat yang dapat tercium selama berminggu-minggu. Ratusan rumah tangga merasakan dampak negatif dari udara beracun dan tercemar ini, bahkan beberapa penduduk mulai mengidap berbagai penyakit dan telah berulang kali dirawat di rumah sakit.

Yuyun Ismawati dari Nexus3 Foundation dan Aliansi Zero Waste Indonesia mengatakan sebagai salah satu pemain global, Danone harus menghormati peraturan di negara tempat mereka berbisnis. “Mengabaikan studi AMDAL dan meracuni masyarakat untuk menguntungkan praktik bisnis Danone adalah tindakan yang tidak etis,” katanya.

Menurut Therese Karlsson, PhD, Science and Technical Advisor IPEN, menyebut plastik mengandung ribuan bahan kimia beracun yang menimbulkan risiko kesehatan bagi manusia dan lingkungan. Memanaskan dan membakar limbah plastik menghasilkan lebih banyak bahan kimia beracun dan tidak boleh dianggap sebagai praktik perusahaan etis yang memberikan manfaat lingkungan. 

“Situasi ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk mengurangi produksi plastik dan menghilangkan bahan kimia beracun dari plastik,” katanya.

Komunitas Angga Swara di Bali menuntut agar Danone segera menutup secara permanen fasilitas plastik beracun, TPST Samtaku Jimbaran. Menegaskan bahwa fasilitas tersebut melanggar hak atas lingkungan yang bersih dan telah menyebabkan masalah kesehatan yang parah di masyarakat. 

“Komunitas Angga Swara meminta Danone untuk menghormati praktik etis, menghapus proyek mereka dari skema kredit plastik Verra, dan memulihkan lingkungan sekitar secara menyeluruh,” tutup Owen.