Masyarakat Adat Suku Punan Batu Mendapat Legalitas Pengakuan

Penulis : Gilang Helindro

Hukum

Selasa, 06 Juni 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Masyarakat Adat Suku Punan Batu mendapat legalitas, Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakta Adat dari Pemerintah Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Surat keputusan ini, memperkuat legalitas dan keberadaan masyarakat Adat Suku Punan Batu. Dalam laporan kuartal pertama 2022 Yayasan Konservasi Alam Nusantara menyebut, Adat Suku Punan Batu berada di wilayah  konsesi PT Inhutani I Sambarata, PT ITCI Kiani Hutani (IKANI) dan sebagian PT Dharma Inti Sawit Lestari.

Menurut laporan tersebut, masyarakat tinggal dan berpindah dari liang-liang gua di kawasan hutan Gunung Benau dan tepian hulu Sungai Sajau. Budaya masyarakat memiliki keunikan seperti berkomunikasi dengan tongkat yang ditanamkan di bekas-bekas kemah mereka.

Gunung Benau merupakan gugusan bentuk lahan bebatuan karst yang membentang dari utara ke selatan dengan panjang sekitar 15 kilometer memiliki lebar rata-rata 4 kilometer dengan luas 36 kilometer persegi. Sebagian besar kawasan karst Gunung Batu Benau terletak di wilayah administratif Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Sementara sisanya berada di wilayah Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Masyarakat Adat Suku Punan Batu mendapat legalitas, Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakta Adat dari Pemerintah Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Foto: Istimewa/ykan.or.id

Dalam Jurnal Human Scinces 2022 yang diterbitkan Cambridge University Press menyebut, populasi masyarakat Adat Suku Punan terdapat 35 Kepala Keluarga dengan 96 jiwa. DNA orang Punan Batu berbeda dengan DNA orang Dayak. Nenek moyang mereka memiliki garis genetika dengan suku yang tinggal di pedalaman antara daerah Asia Tenggara dan Asia Timur. Komunitas ini, satu-satunya yang masih memiliki cara hidup untuk berburu dan meramu di Pulau Kalimantan. Menurut Suku Punan Batu, berkebun masih dianggap tabu dan melanggar perintah leluhur.

Taufik Hidayat, Manajer Pelibatan Masyarakat dan Perlindungan Hutan YKAN seperti dikutip Antara mengatakan saat ini masyarakat Adat Suku Punan Batu bergantung pada hutan, jika hutan habis maka hidup masyarakat adat akan terancam. “Mereka bergantung hidup di wilayah konsensi hutan perusahaan, jika hutan habis mereka terancam,” katanya.

Bodon salah satu tetua Masyarakat Adat Suku Punan Batu berpesan kepada semua pemangku kepentingan, baik pemerintah, perusahaan, sampai masyarakat untuk menjaga hutan.

Menurutnya, hutan tidak sekedar tempat mencari makan dan bertahan hidup, tapi juga menjadi sumber air bersih dan kehidupan yang dapat dinikmati semua orang tanpa terkecuali. "Dulu sangat mudah mencari sumber makanan dalam hutan, tetapi sekarang sulit. Kami minta hutan lestari dan tidak ada pembukaan lahan," tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui surat keputusan, berkomitmen menjamin kelangsungan hidup masyarakat Adat Punan Batu yang bermukim pada kawasan hutan Gunung Benau di Desa Metun Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur.