Kandungan Kecurangan dalam Proses Jual Beli Nikel
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Rabu, 14 Juni 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Proses transaksi jual beli bijih nikel dalam negeri, dari penambang atau penjual ke perusahaan smelter (pabrik peleburan/pemurnian), diduga mengandung kecurangan, yang tidak hanya merugikan para penambang namun juga negara. Dugaan kecurangan itu ada pada penilaian kualitas atau kadar nikel yang dilakukan oleh pihak surveyor smelter.
Dugaan kecurangan surveyor nikel ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi VII DPR RI bersama Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian, Plt. Dirjen Mineral dan Pertambangan (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan 20 direktur utama perusahaan smelter yang beroperasi di Indonesia, Kamis, 8 Juni 2023 lalu.
Maman Abdurrahman mengungkapkan, ada aduan yang pihaknya terima dari 7 perusahaan, baik penambang nikel lokal maupun trader lokal, yang mengeluhkan kerap terjadinya perbedaan tafsir hasil analisis hitungan kadar nikel oleh surveyor di pelabuhan muat dengan surveyor di pelabuhan bongkar di smelter. Hal tersebut, katanya, telah membuat para penambang mengalami kerugian.
Maman menjelaskan, menurut para penambang atau trader (penjual), kadar nikel yang dijual kepada perusahaan smelter, kualitasnya kerap dianggap tidak sesuai spesifikasi, menurut hitungan surveyor di smelter. Padahal, sebelum dikirimkan ke smelter, kualitas nikel yang akan dijual sudah disurvei oleh lembaga survei dan menghasilkan spesifikasi tertentu, yang kemudian masuk dalam kesepakatan jual beli antara penambang atau trader dengan smelter.
Atas penilaian kadar nikel oleh surveyor pihak smelter itu, lanjut Maman, pihak smelter kemudian mengenakan denda atau pinalty kepada trader atau penambang, karena nikel yang diterima smelter kualitasnya dianggap tidak sesuai spesifikasi yang dijanjikan. Dalam hal ini para penambang atau trader kerap alami kerugian. Sebaliknya, pihak smelter mendapat untung, lantaran mengenakan denda kepada penambang atau trader.
"Kita menganggap remeh sebuah lembaga survei. Ternyata hampir 4 bulan terakhir ini kita mendapat banyak sekali laporan-laporan. Ternyata sumber permasalahan yang bisa menyebabkan potensi kerugian negara sangat besar, itu karena kelakuan lembaga survei," ujar Maman dalam RDP, Kamis (8/6/2023) pekan lalu, yang disiarkan dalam kanal You Tube Komisi VII DPR RI.
Ada dua nama surveyor yang masuk dalam keluhan para penambang dan trader nikel. Yakni PT Anindya Wiraputra Konsult dan PT Carsurin. Bahkan, saat dilakukan tanya jawab dengan para direktur utama smelter yang hadir dalam RDP, hampir semua perusahaan smelter--selain PT Vale Indonesia dan PT Aneka Tambang--menyebut menggunakan PT Anindya sebagai surveyor smelter-nya. Dua nama perusahaan surveyor tersebut kemudian diminta untuk ditangguhkan kegiatan usahanya untuk sementara waktu, untuk diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kegiatan usaha PT Anindya Wiraputra Konsult dan PT Carsurin sebagai surveyor ditangguhkan sampai dengan rampungnya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Yang hasilnya disampaikan KESDM RI ke Komisi VII DPR RI,” kata Maman, membacakan kesimpulan RDP, dikutip dari laman resmi DPR RI.
Selain itu, Komisi VII mendorong Dirjen Ilmate Kementerian Perindustrian dan Plt. Dirjen Minerba Kementerian ESDM melibatkan surveyor lain untuk menghitung secara cermat nilai ekonomi kandungan mineral ikutan lainnya dalam kandungan Nikel Pig Iron (NPI), dan Ferronickel.
Saat ini, PT Anindya Wiraputra Konsult dan PT Carsurin saat ini sedang diaudit BPKP. Diketahui, Kementerian ESDM dan BPKP saat ini dalam proses audit kedua surveyor tersebut karena diduga ada ketidaknetralan dalam melakukan survei kadar nikel yang berpotensi merugikan pendapatan negara.