Catatan Merah BPK untuk Mentan Yasin Limpo
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Senin, 19 Juni 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beralasan tak dapat memenuhi panggilan KPK pada Jumat (16/6/2023) karena bertandang ke acara Agriculture Minister Meeting G20 di India. Ia duduk sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat berbagai catatan buruk proyek food estate.
Pada gelar perkara 13 Juni lalu, KPK tak hanya menyangkakan Syahrul dengan dugaan pasal gratifikasi, melainkan juga dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Laporan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Perencanaan Pelaksanaan dan Monitoring Evaluasi Program Pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan/ Food Estate menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Hasil audit itu mencatat enam kegiatan food estate di semua daerah di bawah Kementan bermasalah. Pertama, perencanaan kegiatan pembangunan food estate belum berdasarkan data dan informasi yang valid dan belum sesuai dengan perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) serta sistem budi daya pertanian berkelanjutan.
Kedua, pembangunan food estate berbasis korporasi petani tidak sesuai perencanaan.
Ketiga, pelaksanaan kegiatan survei, investigasi, dan desain (SID); ekstensifikasi; dan intensifikasi pada pembangunan food estate di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau yang dilaksanakan dengan swakelola belum sesuai ketentuan.
Keempat, penetapan lahan lokasi pembangunan food estate belum sesuai ketentuan. Kelima, pengadaan sarana budi daya pertanian pada pembangunan food estate belum sesuai ketentuan. Pada pengadaan ini terdapat pengadaan berupa pupuk hayati sebanyak 4 liter/hektar senilai Rp12.512.560.000,00 yang tidak dibutuhkan oleh lahan sesuai rekomendasi Balitbangtan namun direalisasikan pengadaannya.
Keenam, monitoring dan evaluasi pada pembangunan food estate belum optimal.