KKP Setop Permanen Penambangan Pasir Pulau Rupat

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Jumat, 23 Juni 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, disetop permanen oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyetopan tambang ini merupakan respon terhadap aksi puluhan nelayan Suka Damai di Beting Aceh dan Pulau Babi, Rupat Utara yang menuntut penyelamatan Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut.

"Pada intinya, kegiatan tambang di Pulau Rupat sudah resmi kami stop karena terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun," kata Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dalam pernyataan resmi, Rabu (21/6/2023).

Adin menguraikan, sebelumnya KKP telah menyegel kapal penambang pasir PT LMU dan melakukan paksaan pemerintah dengan menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Pulau Rupat, karena diduga menyebabkan kerusakan ekosistem di sekitarnya pada akhir Februari 2022.

"Kami sudah bentuk tim ahli ekosistem pesisir dan laut untuk kasus yang ada di Rupat. Hasil analisa terhadap kerusakan yang terjadi di perairan Pulau Rupat, memang benar bahwa 25% kerusakan disebabkan faktor alam sedangkan 75% sisanya disebabkan faktor tindakan atau kelalaian manusia," terang Adin.

Tampak dari ketinggian perairan utara Pulau Rupat, di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Walhi Riau mendesak wilayah tersebut segera ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Foto: Walhi Riau.

Karena menimbulkan kerusakan, Adin melanjutkan, KKP secara permanen telah menghentikan kegiatan penambangan di wilayah tersebut. KKP juga telah menyampaikan permintaan evaluasi perizinan penambangan di perairan Pulau Rupat kepada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Selain itu, PT LMU dan perusahaan lain yang turut menyebabkan kerusakan juga dikenakan denda administratif sebagai pertanggung-jawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.

Adin menampik anggapan yang berkembang bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sendimentasi Laut akan memberikan ruang untuk menambang pasir laut dengan dalih sedimentasi.

"Justru penerbitan PP No. 26 Tahun 2023 ini salah satunya untuk mengantisipasi kasus-kasus seperti di pulau Rupat supaya tidak terjadi lagi," ujar Adin.

Adin menjelaskan, dengan terbitnya PP No. 26 Tahun 2023, lokasi tambang sendimen hanya dapat ditentukan berdasarkan penelitian tim ahli. Sehingga lokasi yang boleh ditambang adalah lokasi yang terdapat sendimen yang boleh diambil, bukan pasir yang menjadi bagian penting dalam keberadaan pulau atau ekosistem laut.

"Sebelum ada PP No. 26 Tahun 2023 kan kurang jelas, pasir dianggap sebagai salah satu materi pertambangan. Nah, dengan adanya PP No. 26 Tahun 2023, penambangan di Pulau Rupat menjadi tidak diperbolehkan selamanya, karena di lokasi tersebut tidak mungkin ditetapkan sebagai lokasi sendimen karena merupakan pulau-pulau kecil terluar yang dilindungi," jelas Adin.

Berdasarkan PP No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, pemanfaatan Pulau Rupat hanya diperbolehkan untuk wilayah pertahanan, konservasi dan kesejahteraan masyarakat.

"Sekali lagi saya tegaskan Pulau Rupat tidak diperbolehkan untuk kegiatan penambangan, penegasan ini kami harapkan menjawab kegelisahan nelayan sekitar Pulau Rupat," ucap Adin.