Jatam: Amdal dan 5 Dokumen Proyek IKN Disembunyikan dari Publik

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Senin, 03 Juli 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) menggugat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, ke Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta. Gugatan tersebut dilatari tidak terbukanya sejumlah dokumen terkait proyek bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku, serta dokumen lainnya seputar megaproyek ibu kota negara (IKN) baru. Sidang pertama gugatan tersebut digelar pada Selasa (27/6/2023) kemarin.

Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari, mengatakan, gugatan ini lanjutan dari laporan dan pendaftaran gugatan Jatam Kaltim yang telah didaftarkan pada 22 Februari 2023 lalu, dengan Nomor 011/II/KIP-PSI/2023. Gugatan itu, kata Mareta, berisi permohonan informasi atas tujuh dokumen atau data terkait dengan bendungan Sepaku-Semoi dan intake Sungai Sepaku.

Tujuh dokumen tersebut yakni, salinan dokumen Teknis Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara, salinan dokumen Teknis Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, salinan dokumen persyaratan administratif: Identitas Pembangunan Bendungan (sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan).

Kemudian, salinan dokumen Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air Bendungan Sepaku Semoi (sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan), salinan dokumen Persetujuan Prinsip Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi (Pasal 17 Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan), salinan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara, dan salinan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tampak dari kejauhan aktivitas pembangunan istana presiden di titik nol IKN baru di Kaltim. Foto Salsabila.

Mareta menguraikan, proyek pembangunan di Kaltim itu telah berjalan, setelah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai ibu kota negara (IKN) baru. Salah satu proyek ialah pembangunan bendungan Sepaku-Semoi dan intake Sepaku. Kedua proyek ini diklaim untuk melayani kebutuhan air baku IKN dan wilayah sekitarnya.

Megaproyek pembangunan bendungan dan intake ini masing-masing dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Sepaku. Bendungan Sepaku Semoi berada di bentang Sungai Mentoyok atau yang sering disebut sungai Tengin dan Intake Sepaku dibangun diatas bentang Sungai Sepaku.

"Masing-masing sungai ini memiliki hubungan interaksi sosial, ekonomi, dan kebudayaan bagi masyarakat Suku Balik. Sepanjang Riwayat hidup mereka tinggal di aliran Sungai Sepaku," ujar Mareta, Selasa (27/6/2023) pekan lalu.

Proyek pembangunan yang dimulai sejak 2021 ini, lanjut Mareta, diduga telah menimbulkan daya rusak bagi masyarakat Sepaku. Puluhan keluarga Suku Balik kehilangan akses terhadap sungai, karena terdampak pembangunan intake Sepaku.

Dampak dimaksud antara lain, kesulitan mendapatkan air untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, air yang dulu gratis dari sungai kini harus membeli air galon, keluarganya harus menunggu pembagian air dari pihak kontraktor proyek bendungan akibat Sungai Sepaku yang tidak bisa lagi diakses warga. Ini belum termasuk daya rusak pembangunan bendungan Sepaku-Semoi di Sungai Tengin.

"Bahkan masyarakat terpaksa memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang sudah ada disana sejak 200 tahun lamanya. Perusahaan memperlakukan makam-makam ini seperti barang yang bisa ditawar dan dibeli," terang Mareta.

Mareta menjelaskan, karena dampak dan daya rusak yang ditimbulkan pada warga, Jatam Kaltim pada 17 Oktober 2022 lalu, mengajukan permohonan informasi ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terkait dokumen teknis dan amdal pembangunan megaproyek bendungan dan intake tersebut.

Dalam perjalanannya, pada 25 November 2022, Dirjen SDA PUPR menanggapi surat permohonan informasi tersebut, dengan jawaban menolak memberikan permohonan data dan dokumen yang diajukan Jatam kaltim. Alasannya, kata Mareta, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

"Pada 22 Desember 2022 dan 22 Februari 2023, Jatam kaltim akhirnya mengajukan surat keberatan dan gugatan pada Menteri Basuki mewakili Kementerian PUPR di KI Pusat Jakarta," kata Mareta.

Menurut Mareta, alasan yang disampaikan oleh kementerian PUPR yang menyebut permintaan informasi tersebut mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan mengganggu persaingan usaha tidak sehat adalah alasan yang dibuat untuk menyembunyikan data informasi publik.

Karena dalam menentukan apakah informasi publik termasuk dalam kualifikasi yang dikecualikan atau tidak, selain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, juga didasarkan pada kepatutan dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mareta bilang, tujuh data dokumen hingga Amdal yang diminta dibuka tersebut bukanlah dokumen yang diklasifikasikan sebagai data yang dirahasiakan atau dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU 14 Tahun 2008.
Upaya Kementerian PUPR ini, katanya, adalah upaya menyembunyikan data publik. Berdasarkan Pasal 52 dalam UU 14 Tahun 2008., badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi dapat diancam kurungan pidana 1 tahun dan bersama dengan denda.

Menyembunyikan informasi tentang proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku yang merupakan bagian dari proyek ibu kota baru adalah sebuah kejahatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh Kementerian PUPR dalam memulai sebuah proyek yang diperuntukan untuk kepentingan publik dan bersumber dari anggaran dana publik.

"Kejahatan ini juga merupakan skandal terhadap transparansi dan akuntabilitas global dan menunjukkan proses megaproyek ibu kota baru ini dimulai dengan kejahatan informasi," ucap Mareta.