Sawit Dalam Kawasan Hutan Masih Relevan Diselesaikan secara Hukum
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Sawit
Jumat, 07 Juli 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Penyelesaian sawit dalam kawasan hutan menggunakan Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja dikritik. Sebab banyak contoh penyelesaian sawit dalam kawasan hutan lewat mekanisme hukum.
Dilansir dari Info Sawit, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menilai pemerintah seolah tidak memiliki cara dan upaya lain yang dapat diambil, selain memberikan pengampunan dan pemutihan terhadap kegiatan usaha sawit yang terbangun di dalam kawasan hutan.
Padahal, menurut Rambo, banyak contoh penyelesaian sawit dalam kawasan hutan melalui jalur hukum. Seperti kasus di Register 40, yang mana Mahkamah Agung (MA) memutus kebun sawit seluas 47 ribu hektare beroperasi di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, dan disita oleh negara.
Contoh lainnya, dalam kasus minyak goreng, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga grup besar sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit.
"Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum masih relevan untuk dilakukan dalam menangani kasus serupa di Indonesia," kata Rambo, Selasa (27/6/2023).
Di sisi lain, untuk memperbaiki tata kelola sawit, pemerintah telah mewajibkan seluruh pelaku industri sawit, baik perusahaan, koperasi maupun petani rakyat untuk membuat laporan (self reporting) atas data perizinan yang dimiliki hingga luas perkebunan untuk masuk dalam Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun), mulai 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.
"Menurut pemantauan kami, kanal Siperibun juga sudah sejak lama hadir namun masih belum optimal. Tidak banyak perusahaan yang menggunakan kanal ini. Perlu adanya upaya peningkatan kesadaran bagi para pihak, khususnya perusahaan sawit skala besar dalam memasukkan data ke dalam Siperibun," ujar Rambo.
Sawit Watch berharap, Siperibun tidak hanya menjadi kanal dalam menghimpun data saja, tetapi dapat pula menjadi ruang berbagi informasi dan data yang mendepankan prinsip keterbukaan. Harapannya, data dan informasi dalam Siperibun dapat diakses oleh publik sehingga akan tercipta ruang partisipasi publik dan kontrol yang dilakukan bersama masyarakat sipil.