Jatam Sulteng Desak Pemda Buol Evaluasi Dampak Tambang Galian C

Penulis : Gilang Helindro

Tambang

Jumat, 07 Juli 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) desak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buol lakukan evaluasi terhadap dampak diduga terjadi akibat aktivitas pertambangan galian C berupa pengerukan pasir batu kerikil (Sirtu) dan batu gajah di Desa Busak satu.

Muhammad Taufik, Koordinator Jatam Sulteng menyebut, diketahui dari 10 Maret 2023 hingga April 2023, PT Fajar Raya telah melakukan kegiatan pengerukan galian C berupa sirtu di sungai, dan Dusun Empat Kilo, Desa Busak Satu, Kecamatan Karamat. “Kegiatan ini dilakukan dalam rangka proyek perbaikan jalan Desa Mendaan,” Katanya saat dihubungi 4 Juni 2023.

Kemudian, kata Taufik, di lokasi yang berdekatan, pada Februari hingga bulan Maret 2023, CV Mentari Perdana melakukan pengambilan batu gajah untuk proyek abrasi pantai Busak Satu. 

“Kami mendesak Pemda Buol, terutama Dinas Lingkungan Hidup, memberikan perhatian serius akibat aktivitas pertambangan galian C,” Katanya.

Jatam Sulteng Desak Pemda Buol Evaluasi Dampak Tambang Galian C. Foto: Istimewa/JatamSulteng

Taufik menegaskan, pemerintah harus segera lakukan evaluasi terhadap kegiatan ini, mengingat adanya kekhawatiran yang dirasakan warga sekitar lokasi pengambilan material. 

Pemerintah harus memeriksa kelengkapan dokumen terkait aspek lingkungan. “Jika terdapat dugaan tidak memiliki dokumen yang dapat meminimalisir dampak lingkungan dan dokumen izin lingkungan, DLH harus melaporkan kegiatan ini yang diduga ilegal tanpa adanya legalitas,” Katanya.

Selain Dinas Lingkungan Hidup, JATAM juga meminta Inspektur Tambang Perwakilan Sulawesi Tengah untuk memeriksa proses pengangkutan material yang dilakukan perusahaan di wilayah Desa Busak Satu, Kabupaten Buol. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah proses tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak memenuhi ketentuan, maka harus ada upaya hukum berikutnya.

Jika kegiatan pengambilan material ini dilakukan tanpa izin, dapat diduga bahwa kegiatan tersebut adalah ilegal. “Dalam hal ini, tindakan penghentian kegiatan bukanlah satu-satunya langkah yang harus diambil, namun juga harus ada upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat,” Tutupnya.