Gakkum KLHK Segel 4 Lokasi Perusakan Ekosistem Mangrove di Batam

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Selasa, 18 Juli 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyegel empat lokasi perusakan kawasan hutan dan atau ekosistem mangrove di Batam, Kepulauan Riau. Penyegelan tersebut dilakukan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI, pada 7 Juli 2023 kemarin.

Dalam kunjungan kerja itu Komisi IV DPR RI, bersama Gakkum KLHK, BRGM, serta PSDKP dan PRL KKP, mendatangi langsung kegiatan PT DMP, PT TJSU, PT DIP, PT PJL, dan PT RS. Keempat lokasi tersebut berupa kegiatan tambak oleh PT DMP di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, dan PT TSJU di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam yang berada di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Kemudian kegiatan reklamasi di Kawasan Hutan Lindung Berlian Pantai, Pulau Sembakau Kecil, yang diduga dilakukan oleh PT DIP dan PT PJL di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, serta kegiatan reklamasi/pematangan lahan untuk perumahan di Jalan Pajajaran Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang diduga dilakukan oleh PT RS.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, diduga PT DMP, PT TSJU, PT DIP, PT PJL telah menduduki kawasan hutan secara tidak sah, melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan. Sedangkan PT RS diduga melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan. Selanjutnya Gakkum KLHK bersama KKP melakukan penindakan berupa penyegelan dengan memasang garis pengawas (PPLH) dan penyidik (PPNS) serta plang peringatan di lokasi-lokasi tersebut.

Gakkum KLHK menyegel 4 lokasi perusakan kawasan hutan dan atau ekosistem hutan di Batam, Kepulauan Riau. Foto: Gakkum LHK.

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pelaku perambahan kawasan hutan dan perusakan ekosistem Mangrove dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar, berdasarkan Pasal 50 Ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

"Selain itu kami akan menerapkan pasal berlapis dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Rasio, dalam keterangan resminya, Rabu (12/7/2023) kemarin.

Rasio menegaskan komitmen dan keseriusan Gakkum KLHK dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan. Jika kegiatan tersebut terbukti melanggar aturan pihaknya akan menindak tegas, baik perorangan maupun korporasi.

Perusakan lingkungan dan kawasan hutan, katanya, merupakan kejahatan serius karena merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. Langkah tegas harus dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan melindungi lingkungan hidup dan kawasan hutan, khususnya kawasan ekosistem mangrove.

"Saya sudah perintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan berkoordinasi dengan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penyidikan bersama," ujar Rasio.