140 Produsen Produk Kemasan Terlibat Pencemaran Plastik

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Sampah

Selasa, 18 Juli 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sebanyak 140 produsen produk kemasan diduga terlibat pencemaran sampah plastik di pesisir Marunda Kepu, Jakarta Utara. Temuan tersebut berdasarkan hasil audit merek yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta terhadap 352 merek pada 18 Maret 2023 lalu.

Dalam laporan yang dipublikasikan Walhi Jakarta, berdasarkan hasil audit, plastik kemasan minuman serbuk menjadi sampah yang paling banyak ditemui. Dari total 2.697 keping sampah plastik sekali pakai yang ditemukan, 32,96 persen di antaranya adalah kemasan minuman serbuk.

"Kemasan plastik dari produk cemilan menempati urutan kedua dengan persentase 22,47 persen, dan penyedap makanan di urutan ketiga dengan persentase 10,6 persen," kata Muhammad Aminullah, Pengkampanye Walhi Jakarta, sekaligus penulis laporan hasil brand audit Marunda Kepu, dalam laporannya.

Dalam kategori merek, lanjut Aminullah, produk Kapal Api dan Good Day keluaran Kapal Api Global menjadi dua merek teratas yang sampah kemasannya paling banyak ditemukan. Dua produk kopi instan ini menempati urutan pertama dan kedua dengan jumlah masing masing 199 dan 195 buah. Sementara Indomie, mie instan produk Indofood berada pada posisi tiga dengan jumlah temuan 84 buah.

Walhi Jakarta menemukan 140 produsen produk kemasan terlibat dalam pencemaran sampah plastik di pesisir Marunda Kepu, Jakarta Utara. Foto: Walhi DKI Jakarta.

Dominasi Kapal Api dan Good Day menjadikan Kapal Api Global sebagai produsen dengan jumlah temuan sampah paling banyak. Temuan sampah Kapal Api mencapai 455 buah. Wings menjadi produsen kedua dengan jumlah sampah mencapai 318 buah, buah, sementara Unilever menempati urutan ketiga dengan jumlah sampah Unilever menempati urutan ketiga dengan jumlah sampah kemasan mencapai 214 buah.

Dominasi Plastik Sekali Pakai dan Plastik Sachet

Aminullah melanjutkan, secara keseluruhan, Brand Audit Sampah Plastik Walhi Jakarta 2023 telah menemukan setidaknya 5.547 keping sampah. Keseluruhan jumlah tersebut terbagi dalam 16 jenis dari enam kategori sampah. Enam kategori sampah yang berhasil ditemukan meliputi plastik daur ulang, plastik sekali pakai, kertas, karet, kaca, dan B3.

Seluruh jenis sampah dari kategori plastik sekali pakai merupakan jenis yang paling banyak ditemukan. Sachet menjadi plastik paling banyak ditemukan dengan jumlah 2.697 buah, disusul sedotan plastik dengan jumlah 2.001 buah, serta styrofoam diposisi ketiga dengan jumlah 235 buah.

Sampah Pesisir: Pengabaian Produsen dan Kelalaian Pemerintah

Dominasi sampah kemasan plastik sekali pakai di pencemaran sampah pesisir Marunda Kepu menegaskan plastik sekali pakai telah menjadi ancaman serius bagi kelangsungan lingkungan hidup. Temuan ini juga mengindikasikan adanya pengabaian produsen produk konsumen untuk bertanggung jawab atas sampah kemasan yang telah mereka produksi.

Padahal, dalam aturan pengelolaan sampah, produsen bertanggung jawab atas kemasan yang telah mereka produksi. Selain harus menggunakan bahan bahan yang dapat diurai oleh alam, produsen juga diwajibkan mengambil kembali sampah-sampah kemasan yang telah mereka produksi.

"Walhi Jakarta menilai kelalaian produsen dan pengabaian pemerintah atas pengelolaan sampah oleh produsen tersebut berpotensi berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat. Sampai saat ini saja, sampah plastik masih menumpuk sudah menyebabkan pendangkalan di sekitar pesisir Marunda Kepu," ungkap Aminullah.

Akibatnya, masyarakat, khususnya nelayan kesulitan untuk menyandarkan perahunya. Selain itu, kepingan plastik juga akan menjadi mikroplastik yang dapat dimakan oleh biota perairan. Pada akhirnya, mikroplastik tersebut akan masuk ke tubuh manusia yang mengkonsumsi biota laut yang sudah terkontaminasi mikroplastik.

Akhiri Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Atas dasar temuan tersebut, Walhi Jakarta mendesak agar pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempercepat dan mengoptimalisasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2020 Tentang Peta Jalan Pengurangan Plastik oleh Produsen. Hal itu untuk menekan jumlah plastik yang diproduksi produsen. Sebab jika tidak dibatasi, pencemaran plastik akan terus terjadi.

"Pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas pada produsen yang terbukti membiarkan sampah plastik kemasannya mencemari lingkungan. Sebab atas kelalaian produsen tersebut, lingkungan dan masyarakat menjadi korban," ucap Aminullah.

Selain itu, produsen produk kemasan juga harus bertanggung jawab terhadap kemasan plastik yang mereka produksi sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah (PP) No.81 Tahun 2012 tentang Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga, dan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2020 tentang Peta Jalan Pengurangan Plastik oleh Produsen.

Ketiga regulasi tersebut, kata Aminullah, secara tegas menyebutkan produsen bertanggung jawab untuk menggunakan bahan kemasan yang mudah terurai oleh alam, mendaur ulang kembali kemasan produk, serta mengambil kembali produk yang telah mereka produksi.