Satgas Sawit: 77 Perusahaan Sawit Bandel Isi Siperibun

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Sawit

Kamis, 20 Juli 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sebanyak 77 perusahaan sawit disebut melanggar ketentuan pengisian aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun), menurut Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit).

"90 perusahaan sudah terverifikasi, 77 kita reject, karena inputnya ngawur. Hanya angka satu, dua, tiga, empat asal yang penting masuk," kata Agustina Arumsari, Wakil Ketua II Satgas Sawit, dalam acara Sosialisasi Penyelesaian Sawit dalam Kawasan Hutan, Senin (17/7/2023), dikutip dari Antara.

Agustina menjelaskan, pengisian data pada Siperibun tidak bisa dilakukan secara asal-asalan, karena pihaknya juga melakukan pencocokan data dengan instansi pemerintah lainnya. Dia bilang, pihaknya akan memproses pengusaha sawit yang mengisi data pada Siperibun asal-asalan dengan mengundang langsung untuk mengklarifikasi datanya.

"Instansi pemerintah seluruhnya tergabung di Satgas Sawit, kita sharing data. Mohon bantuannya untuk tidak ngawur dalam memasukkan data," ujarnya.

Industri Sawit telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, namun sayangnya keuntungan tersebut tidak sejalan dengan kondisi yang dirasakan buruh di perkebunan sawit. Foto: Sawit Watch

Menurut Agustina, masih banyak perusahaan sawit yang belum mengisi data. Hal itu dibuktikan dengan baru tercatat 621 perusahaan dari sekitar seribu perusahaan sawit yang harus mengisi Siperibun.

Agustina mengimbau kepada seluruh perusahaan sawit mengisi data di Siperibun sesegera mungkin, sebelum batas akhir yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 110A, yakni 2 November 2023 nanti

"Satgas Sawit taat pada ketentuan, dan akan menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Agustina.

Agustina bilang, pengisian data, validasi, klarifikasi dan rekomendasi yang benar, adalah cara untuk menyelesaikan satu demi satu permasalahan terkait perkebunan sawit pada kawasan hutan. Ia berharap para pengusaha sawit memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk segera mendaftarkan perusahaannya, selagi pemerintah mendorong seluruh upaya perizinan, selama perizinan tersebut sesuai dengan ketentuan.

Di kesempatan yang sama, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri Adiansyah mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pengusaha kelapa sawit yang bermain-main dalam pelaksanaan tata kelola industri kelapa sawit. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi dan akan melakukan penindakan secara tegas," katanya.

Febri menegaskan, tindakan tegas itu akan pihaknya lakukan kepada pengusaha kelapa sawit, baik itu perorangan maupun korporasi, yang tidak memasukkan data laporan mandiri ke dalam Siperibun, sebelum batas waktu yang ditentukan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Febri bilang, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juga menjadi dasar penegakan hukum bagi pengusaha sawit yang melanggar ketentuan. Pasal-pasal itu contohnya, pada Undang-Undang Kehutanan, Pasal 50 ayat (2), tentang kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan oleh pemegang izin, ayat (3) tentang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin, serta Pasal 33 ayat (3) tentang penggunaan kawasan konservasi tidak sesuai fungsinya.

"Pelanggaran baik secara materiil dan formiil yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, dapat diterapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengacu pada Pasal 35 (k) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021," ujar Febri.