Relawan Jokowi di Perkara Tambang Nikel Ilegal

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Jumat, 21 Juli 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Kara Nusantara Investama, Windu Aji Susanto, sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara tambang nikel ilegal di Konawe Utara pada Selasa (18/7/2023). Kejaksaan menetapkan Windu yang dikenal sebagai relawan tim pemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin 2019, sebagai tersangka setelah sebelumnya menetapkan empat tersangka lain.

“Sebelumnya perkara ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu, HW, YAS, AA dan OS. Dan hari bertambah menjadi lima, yaitu WAS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, seperti dikutip dari Tempo.co

Windu langsung ditahan oleh Kejagung. Selain itu Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM), Ofan Sofwan (OS), yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya juga ditahan. Windu juga tercatat sebagai pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM).

Ketut mengatakan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 5,7 triliun. 

Tangkapan layar konferensi pers Walhi Sulawesi Dampak Bahaya Ekspor Nikel Ilegal. foto: Istimewa/Walhi Sulawesi.

Selain itu, Ketut mengkonfirmasi bahwa Windu juga disebut dalam perkara korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Namun Ketut menegaskan Windu dijerat dalam perkara lain, yakni perkara tambang ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

PT LAM menjadi kontraktor penambangan nikel di wilayah konsesi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada 2022-2025. Akan tetapi PT LAM mendelegasikan mandat itu ke puluhan perusahaan lain yang langsung menambang meski Antam belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Perkara tambang nikel ilegal ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023. PT LAM juga disebut melakukan pelanggaran dalam kerja sama operasi dengan Antam. Dalam perjanjian itu, PT LAM seharunys menjual seluruh nikel tersebut kepada Antam, akan tetapi mereka disebut menjual sebagian besar oren nikel itu ke sejumlah perusahaan lain di Morowali dan Morosi. 

Penjualan ke perusahaan smelter ini menggunakan dokumen terbang atau penambang menyebutnya ‘dokter’ perusahaan milik PT KKP.

“Dokumen terbang ini hanya modus saja, penambangan illegal ini dijual ke smelter menggunakan dokumen palsu dari KKP dan perusahaan lainya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Patris Yusrian Jaya, 23 Juni 2023. 

Selain sebagai pengusaha, Windu Aji Santoso juga dikenal sebagai salah satu ketua tim relawan pemenangan Jokowi - Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.