Perempuan Seluma Dekati Mobil Jokowi Sampaikan Tolak Tambang
Penulis : Aryo Bhawono
Tambang
Selasa, 25 Juli 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Sejumlah perempuan asal Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, nekat mendekat ke mobil Presiden Joko Widodo saat menuju ke SMKN Bengkulu demi mengadu soal perusahaan tambang besi di desa mereka pada Kamis (20/7/2023). Perusahaan itu diduga melakukan penambangan ilegal karena belum memiliki kelengkapan izin.
Eldi Neti, salah satu warga, menceritakan, saat itu dirinya dan beberapa ibu-ibu dari Pasar Seluma menunggu di pinggir jalan tak jauh dari gedung SMKN 1 Kota Bengkulu.
Saat iring-iringan mobil Jokowi melintas, Eldi dan warga lainnya segera mendekat. Jokowi sempat hendak memberi kaos kepadanya. Namun Eldi menolak pemberian itu dan menyampaikan keluh kesahnya soal tambang pasir besi di kampungnya.
"Sempat ditawari Pak Jokowi kaus, tapi saya tolak, karena saya ketemu bapak Jokowi ingin minta tolong usir tambang pasir besi yang merusak di wilayah desa kami," ujar Eldi seperti dikutip dari Kompas.com.
Presiden Jokowi merespons keluhannya dan meminta ajudan untuk mendata identitas dan aduannya. Selain itu juga meminta nama perusahaan pertambangan yang disebut.
"Alhamdulillah setelah saya dengan ibu-ibu yang lain berusaha bertemu bapak Jokowi, saya perwakilan ibu-ibu bisa ketemu langsung dengan bapak Jokowi, saya sampaikan minta tolong usir tambang pasir besi yang merusak di dusun kami, tadi bapak Jokowi menanyakan nama perusahaan, alamat dan menanyakan nama saya dan sempat mencatat nomor hp saya," ujar Elda.
Selain itu, Eldi dan emak-emak dari Desa Pasar Seluma itu juga sempat membentangkan karton berisi tulisan penolakan tambang pasir besi.
Terpisah, data Betahita mencatat PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA) mengantongi IUP pertambangan pasir besi di Pasar Seluma. Penolakan tambang pasir besi perusahaan itu dilakukan sejak Desember 2021 lalu. Sekelompok perempuan pesisir Desa Pasar Seluma menduduki lokasi pertambangan selama 5 hari 4 malam dan dibubarkan paksa oleh Polres Kabupaten Seluma dengan alasan menghalang-halangi aktivitas pertambangan yang tertuang dalam Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Masyarakat mendesak pencabutan IUP perusahaan itu dan sejumlah perusahaan tambang lainnya yang akan menjalankan operasi tambang pasir besi.
Tambang pasir besi akan menghancurkan kelestarian pesisir barat Bengkulu, dan pesisir barat Sumatera, umumnya. IUP PT Faminglevto Bakti Abadi, misalnya, tercatat sepanjang 2400 meter, yang lebarnya 350 meter menjorok ke laut dan 350 meter lagi menjorok ke daratan pesisir Desa Pasar Seluma.
Demonstrasi penolakan tambang pasir ini juga dilakukan dari tingkat kabupaten hingga Provinsi Bengkulu.
Tim yang dibentuk oleh Gubernur Bengkulu menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT FBA, hal itu juga diperkuat dalam rapat cross check yang dilakukan di Kantor Gubernur Bengkulu, dalam pertemuan tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu yang menyatakan jika perizinan PT FBA belum lengkap.
Selanjutnya menurut laporan yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, beberapa temuan yang didapatkan PT FBA masuk dalam kawasan konservasi Cagar Alam Pasar Seluma, belum melakukan perbaikan AMDAL dan belum memiliki persetujuan teknis air limbah. Kemudian terdapat tumpang tindih konsesi tambang dengan lahan masyarakat, vegetasi pantai dan lahan lainnya.
Temuan berikutnya juga diperkuat oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, yang menyatakan lahan tambang PT FBA berada di zona yang dilarang dan berpotensi merusak ekosistem laut serta belum mendapatkan izin kesesuaian penggunaan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Wilayah pesisir Seluma juga ditetapkan sebagai wilayah zona merah rawan bencana tsunami, hal itu ditandai dengan adanya early warning system di Desa Pasar Seluma dan shelter tsunami di Desa Rawa Indah.