Kriminalisasi : Tim Advokasi Walhi Sumbar Lapor KomnasHAM

Penulis : Gilang Helindro

Hukum

Jumat, 04 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Kriminalisasi dan perampasan ruang hidup kembali terjadi di Nagari Air Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat. Pihak keamanan dari Polsek Sungai Beremas menangkap lima orang masyarakat Nagari Air Bangis di Gunuang Landak ketika hendak ingin membeli hasil kebun sawit milik masyarakat 

Ihsan Riswandi, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) selaku Tim Advokasi WALHI Sumbar mengatakan penangkapan terjadi atas klaim sepihak pemerintah dengan mengatasnamakan Kawasan Hutan Produksi. Sebab kata Ihsan, di Nagari Air Bangis akan dibangun Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah diusulkan oleh Gubernur Sumbar kepada Menteri Kemaritiman dan Investasi melalui surat 070/774/Balitbang-2021.

Kebun masyarakat tersebut berlokasi di Desa Pigogah Patibubur dan bukan dari Kawasan Hutan Produksi, sebab lahan sekitar seluas 19.000 hektare itu telah ditempati atau dikelola oleh masyarakat puluhan tahun, diwarisi secara turun temurun dari satu generasi ke-generasi.

Menurut Ihsan, kriminalisasi terhadap Teguh dan tiga orang lainnya serta masyarakat adat di Air Bangis merupakan kejahatan yang sengaja dilakukan negara dengan menghianati UUD 1945, dimana Pasal 18 B ayat (2) mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tim Advokasi WALHI Sumbar serahkan laporan terkait isu pelanggaran HAM di Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat. Foto: Walhi Sumbar

"Cara-cara Oligarki membunuh dan membuat masyarakat menyerah adalah dengan menyempitkan segala bentuk ruang hidup yang sejatinya telah berlangsung secara turun temurun dari generasi ke-generasi," katanya saat dihubungi Jum'at pekan lalu.

Menyikapi hal itu, Tim Advokasi laporkan Polda Sumatera Barat dan Gubernur Sumatera Barat ke Komnas HAM dengan tuntutan sebagai berikut:

Pertama, meminta Komnas HAM untuk melakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yangt patut diduga terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di Nagari Air Bangis.

Kedua, meminta Komnas HAM untuk mendesak Polda Sumbar agar melepaskan Masyarakat Adat yang ditangkap secara unprosedural.

Ketiga, meminta Komnas HAM untuk mendesak Polda Sumbar agar memberikan sanksi kepada anggota kepolisian yang melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat adat dan komunitas lokal air bangis.

Keempat, meminta Komnas HAM untuk mendesak Polda Sumbar untuk menarik atau menghentikan seluruh aktifitas personil Brimob yang ada di Nagari Air Bangis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait kejadian tersebut.