1.280 Ekor Burung Diamankan dari Penyelundupan di Lampung

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Rabu, 26 Juli 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sebanyak 1.280 ekor burung berbagai jenis diamankan oleh Balai Pertanian Lampung dari upaya penyelundupan ke Tangerang melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung. Burung-burung itu diamankan karena tidak memiliki dokumen kesehatan.

"Bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung dari berbagai jenis," kata Jublyana, Penanggung Jawab Wilayah Kerja Karantina Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dikutip dari Antara, Senin (24/7/2023) kemarin.

Jublyana menguraikan, burung-burung ini ditemukan oleh petugas yang melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni, dalam sebuah truk fuso dan dikemas di dalam keranjang atau box.

Burung-burung tersebut terdiri, 700 ekor perenjak, 385 ekor murai air, 112 ekor kepodang, 35 ekor ciblek, 11 ekor poksai mandarin, 10 ekor cucak keling, dan 27 ekor pelaktuk. Jumlahnya bila ditotal sebanyak 1.280 ekor.

Satwa burung yang ditahan oleh Balai Karantina Pertanian Lampung karena tak memiliki dokumen kesehatan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. Senin, (24/7/2023). Foto: Antara/HO-Humas Karantina Pertanian).

"Setelah menggali informasi dari sopir yang membawanya, ternyata satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asalnya yaitu Bekri, Lampung Tengah yang rencana akan dibawa menuju Tangerang," ucapnya.

Jublyana bilang, untuk proses selanjutnya, ribuan ekor burung itu akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Bengkulu, untuk nantinya akan dilakukan pelepasan ke habitat asal.

"Tentunya, pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 88," ujarnya.