Dua Orang Jadi Tersangka Perambahan Hutan di Luwu Timur

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Selasa, 01 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - AM (40) warga Tomoni Kabupaten Luwu Timur dan NS (52) warga Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi, dalam kasus perambahan kawasan hutan di Kabupaten Luwu Timur, 28 Juli 2023 kemarin.

Dalam keterangan medianya, Ditjen Gakkum menjelaskan, perambahan berupa pembukaan atau pengolahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa izin untuk perkebunan sawit ini terendus berawal dari informasi masyarakat. Yang kemudian ditindak-lanjuti oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, dengan membentuk tim operasi, untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan.

Pada 18 Juni 2023, Tim Operasi Balai Gakkum Sulawesi menemukan satu unit ekskavator merek Komatsu PC 200 berwarna kuning berada di dalam kawasan HPT, yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan untuk dijadikan kebun sawit. Luas lahan yang telah terbuka di sekitar lokasi itu sudah mencapai ratusan hektare, yang diduga akan terus bertambah. Sehingga Tim Operasi mengamankan ekskavator tersebut, dan mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik ekskavator itu.

Dari hasil pencarian dan penyelidikan, Tim memperoleh data dan informasi, diketahui AM mengaku sebagai pemilik lahan/pemodal dan NS sebagai penanggung jawab lapangan. Selanjutnya Tim menyerahkan para pelaku ke penyidik untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Ratusan hektare kawasan HPT di Luwu Timur dirambah untuk perkebunan sawit. Foto: Gakkum Sulawesi.

Dari hasil pulbaket ini kemudian penyidik meningkatkan ke proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi, ahli dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan serta menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Polres Luwu Timur.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjerat AM dan NS dengan hukum pidana. Karena keduanya diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada paragraf 4 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp7.500.000.000.

“Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dan segera menyampaikan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan tindak lanjutnya,” kata Aswin Bangun, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Sabtu (29/7/2023).