Walhi: Karhutla Meningkat, Modifikasi Cuaca Bukan Solusi Utama

Penulis : Gilang Helindro

Karhutla

Selasa, 01 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Kerentanan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) disebabkan oleh masifnya perizinan di wilayah gambut dan hutan. Sebanyak 969 perusahaan sawit berada di wilayah gambut dan hutan dengan luasan mencapai 5,6 juta hektare. Namun modifikasi cuaca bukan solusi utama.

Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, pengurus negara jangan terus membebani rakyat untuk mitigasi dan penanganan karhutla hanya dengan melakukan modifikasi cuaca. 

“Di tahun politik ini, agenda tersebut menemukan momentumnya untuk dilakukan oleh setiap orang atau parpol yang memiliki keinginan menjadi pengurus negara ini,” katanya dalam Media Briefing El Nino dan Ancaman Api dari Konsesi, Kamis 27 Juli 2023.

Senada dengan Uli, Boy Jerry Even Sembiring, Eksekutif Daerah Walhi Riau mengatakan penanganan karhutla harusnya tidak hanya fokus pada modifikasi cuaca, kita juga harus memperhatikan flora dan fauna yang terdampak.

Tim Teknologi Modifikasi Cuaca BPPT membuat hujan buatan untuk menekan karhutla. (Dok.BPPT)

Menurutnya, El nino tahun ini harus dijadikan momentum melakukan evaluasi menyeluruh perizinan, agar negara tidak terus dibebani dengan anggaran yang besar. Pada semester ini saja, Riau mengalami karhutla seluas 830 hektar.

“Modifikasi cuaca efektif untuk mengurangi dampak karhutla tetapi tidak untuk penanganan akar persoalan karhutla, harus berapa besar lagi uang negara untuk modifikasi cuaca,” katanya.

Uli menambahkan, hal itu tidak menjawab akar persoalan karhutla yaitu lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap korporasi. Mendesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh perizinan di Indonesia dan memberikan sanksi kepada korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Walhi mencatat, sebanyak 2.080 titik api berada di konsesi-konsesi korporasi yang terdiri dari konsesi Hak Guna Usaha (HGU) sawit, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HTI). Hotspot di konsesi perusahaan ini berisiko tinggi terhadap kerentanan kebakaran hutan dan lahan. 

Rinciannya HGU perkebunan kelapa sawit seluas 1.901.713,54 hektare, HTI seluas 2.817.880,72 hektare dan HPH seluas 888.454,07 hektare. Luas izin perkebunan kelapa sawit di ekosistem gambut dapat jauh lebih besar apabila perhitungannya memperhatikan jumlah luasan IUP Kelapa Sawit yang tidak ber-HGU yang tidak terdaftar di Kementerian ATR/ BPN.

Alih-alih menangani kerentanan Karhutla kata Uli, dengan tindakan koreksi atas kebijakan pengelolaan sumber-sumber penghidupan saat ini, dengan melakukan evaluasi menyeluruh perizinan serta penegakan hukum, dengan memberikan sanksi kepada korporasi yang melakukan pelanggaran. Justru pemerintah memberikan pengampunan kepada korporasi yang beraktivitas ilegal dan terlibat karhutla melalui UU Cipta Kerja pasal 110A dan 110B.