Air Laut Keruh: Walhi Aceh Soroti Tumpahan Biji Besi

Penulis : Gilang Helindro

Kelautan

Jumat, 04 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyoroti tumpahan pengangkutan material bijih besi yang bercampur dengan lumpur dan tanah di Pelabuhan Dagang Tapaktuan, Aceh Selatan milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis. Dampaknya air laut di sekitar pelabuhan berubah warna.

Ahmad Salihin, Direktur Walhi Aceh menyebut, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, air laut di sekitar pelabuhan berubah warna menjadi merah bercampur coklat dan keruh. Diduga perubahan itu akibat material bijih besi tersebut bercampur dengan lumpur saat proses pengangkutan.

“Hasil laporan dari tim WALHI Aceh di sana, air laut merah bercampur coklat dan keruh akibat lumpur bercampur tanah tersebut,” katanya saat dihubungi, Kamis, 3 Agustus 2023.

Om Sol menyebut, pihaknya meminta pihak terkait untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas kejadian tumpahan biji besi, karena ini bisa berdampak terhadap pencemaran air laut yang mengakibatkan rusaknya biota dan ekosistem laut di sekitar pelabuhan dan dapat mengganggu perekonomian nelayan setempat.

Material bijih besi yang bercampur dengan lumpur dan tanah tumpah di Aceh Selatan. Foto Walhi Aceh

Jika dilihat dari kondisi tersebut, kata Om Sol, patut diduga proses pengangkutan material tidak sesuai dengan instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang melekat pada KSU Tiega Manggis. “Jika dugaan ini benar, maka sudah sepatutnya penegak hukum untuk mengusut secara tuntas serta menyisir kelengkapan izin lainnya,” katanya.

Penting untuk ditelusuri seluruh perizinan, mengingat KSU Tiega Manggis yang berada di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan memiliki rekam jejak hitam, dimana Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pernah mencabut Izin Usaha Pertambangan - Operasi Produksi (IUP-OP) pada Selasa, 5 April 2022 lalu.

WALHI Aceh juga meminta kepada pihak penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas KSU Tiega Manggis. Sehingga aktivitas tambang komoditas bijih besi itu beroperasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga tidak ada yang dirugikan, termasuk dalam tata kelola lingkungan hidup dan operasionalnya tidak melanggar hukum,” tutupnya.