Satgas Sawit: 1.870 Perusahaan Telah Tercatat di Siperibun 

Penulis : Kennial Laia

Sawit

Senin, 07 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Sebanyak 1.870 perusahaan perkebunan kelapa sawit tercatat telah mendaftarkan diri di sistem pemantauan perkebunan berkelanjutan (Siperibun). Hal ini dilakukan menyusul program pelaporan mandiri (self-reporting) oleh pemerintah, dengan melaporkan data seperti status dan luas lahan perkebunan. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bisar Pandjaitan, data ini membantu pemerintah dalam memonitor dan meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia.  

“Saya sangat mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah berpartisipasi dalam self-reporting terkait kebun kelapa sawit mereka. Langkah ini merupakan komitmen yang menunjukkan transparansi dan ketaatan terhadap upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah,” kata Luhut dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. 

Sebelumnya pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit). Diketuai Luhut, satgas ini melaksanakan sistem pelaporan mandiri melalui Siperibun. Tujuannya, untuk memantau dan mengawasi perkembangan lahan sawit di Indonesia. 

Menko Marves Luhut Bisar Pandjaitan. Dok maritim.go.id

Program pelaporan mandiri memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk secara aktif melaporkan serta memperbarui informasi terkait lahan sawit yang mereka kelola. 

Menurut Luhut, data yang terkumpul sepanjang 3 Juli-3 Agustus 2023 sedang dalam proses evaluasi dan akan menjadi dasar evaluasi periode pelaporan. 

"Data yang diberikan melalui pelaporan mandiri ini akan sangat membantu pemerintah dalam memonitor dan meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia," ujar Luhut.  

"Partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan di sektor perkebunan diharapkan akan terus mendorong kemajuan dan perbaikan dalam pengelolaan lahan sawit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Indonesia," tambahnya. 

Adapun beberapa dokumen yang wajib diisi oleh perusahaan dalam proses self reporting ini adalah Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha, yang dilaporkan dalam bentuk copy dokumen perizinan dan peta spasial. Selain itu, informasi mengenai realisasi kebun saat ini juga menjadi bagian penting dari laporan yang harus disampaikan oleh perusahaan.

Seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia wajib mengisi data di Siperibun sebelum 2 November 2023. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.