Sidang Kriminalisasi Petani Kinjil: Saksi dari Jaksa Undur Diri
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Rabu, 09 Agustus 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Lanjutan sidang kriminalisasi 3 petani Kinjil, yaitu Aceng, Maju dan Suwardi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (7/8/2023) kemarin. Namun sidang dengan agenda mendengarkan saksi terakhir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tidak dilanjutkan, lantaran dua saksi yang diajukan JPU mengundurkan diri jelang pemeriksaan dilakukan.
Salah satu penasehat hukum 3 petani Kinjil, Aryo Nugroho Waluyo, menguraikan, pada awalnya sidang yang seharusnya bisa terbuka untuk umum akhirnya dinyatakan tertutup oleh Ketua Majelis Hakim dikarenakan saksi yang diajukan JPU adalah anak di bawah umur, yakni S (16) dan J (17).
Sebelum dilanjutkan, lanjut Aryo, pada proses pemeriksaan saksi dan sidang dinyatakan tertutup, tim penasihat hukum para terdakwa dari Koalisi Keadilan untuk Kinjil menyatakan keberatan terhadap prilaku salah seorang jaksa yang terlihat menggunakan alat bantu komunikasi dengan pihak luar, semasa jalannya persidangan berlangsung.
Aryo bilang, keberatan yang pihaknya sampaikan itu sempat ditanggapi oleh jaksa yang lain, yang menyatakan alat bantu tersebut merupakan alat untuk komunikasi internal. Keberatan tersebut diajukan di muka persidangan, karena yang bersidang adalah orang yang hadir dalam sidang, bukan seseorang yang di luar persidangan.
"Atas peristiwa ini kami menyatakan bahwa jaksa tidak menghormati jalannya persidangan karena melakukan tindakan yang di luar aturan perundang-undangan," ujar Aryo dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023) kemarin.
Penasehat hukum terdakwa lainnya, Parlin B. Hutabarat, mengungkapkan, memasuki masa persidangan, dilakukan pemeriksaan identitas saksi S dan J oleh majelis hakim. Hasilnya, S dan J diketahui memiliki hubungan kekeluargaan dengan para terdakwa. Walhasil S dan J memilih untuk mengundurkan diri sebagai saksi.
Oleh karena itu majelis hakim tidak dapat memaksa S dan J menjadi saksi dalam perkara ini. Dengan demikian, menurut Parlin, S dan J tidak memiliki nilai pembuktian dalam pemeriksaan perkara ini.
"Atas peristiwa persidangan di atas kami dari tim penasihat hukum menyampaikan beberapa hal. Pertama, saksi yang mengundurkan diri dalam memberikan keterangan karena ada hubungan keluarga dengan pihak terdakwa hal tersebut diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 168 KUHAP," ujar Parlin.
"Kedua, berakhirnya masa pembuktian dari jaksa dimana dari seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, kami anggap bahwa jaksa tidak bisa membuktikan unsur-unsur pasal dalam Surat Dakwaan," imbuh Parlin.