33 Kura-Kura Leher Ular Rote Dipulangkan dari Amerika Serikat
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Biodiversitas
Kamis, 10 Agustus 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Sebanyak 33 ekor kura-kura leher ular rote (Chelodina mccordi) dipulangkan atau direpatriasi dari Amerika Serikat ke habitat aslinya di Pulau Rote, oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Wildlife Conservastion Society (WCS).
Kepala BBKSDA NTT Arif Mahmud mengatakan, 33 ekor spesies kura-kura leher ular rote ini dipulangkan dari Amerika Serikat melalui Singapura ke Jakarta. Sebelum puluhan ekor kura-kura leher ular rote ini dikembalikan ke habitat aslinya, akan terlebih dahulu adaptasi.
"BBKSDA NTT akan mengembalikan spesies tersebut ke habitat aslinya yakni di Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao setelah terlebih dahulu adaptasi sebelum dibawa ke habitatnya sebagai upaya melestarikan dan melindungi kura-kura leher rote dari kepunahan," kata Arif Mahmud, Selasa (8/8/2023) kemarin, dikutip dari Antara.
Arif mengatakan, puluhan ekor kura-kura itu didatangkan dari Amerika Serikat dan dikembangbiakkan di fasilitas karantina hewan di Singapura selama 10 bulan untuk proses adaptasi. Pemulangan kura-kura leher luar rote ini sudah pernah dilakukan pada 2021 dengan jumlah 13 ekor yang didatangkan dari Singapura dan Austria.
Selain mendapat dukungan WCS, proses repatriasi 33 reptil itu tidak terlepas dari dukungan pemerintah, masyarakat setempat, TNI Angkatan Udara dan Instalasi Karantina Hewan BBKSDA NTT. Arif mengatakan, Pulau Rote ditetapkan sebagai kawasan ekonomi esensial oleh Pemerintah NTT. Hal tersebut ia angga sebagai wujud dukungan pemerintah untuk perlindungan kura-kura leher ular rote.
Kura-kura leher ular rote merupakan jenis satwa dilindungi di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106 Tahun 2018. Dalam daftar merah Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam atau International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species, reptil bernama ilmiah Chelodina mccordi itu bersatatus critically endangered (CR) atau kritis terancam punah.
Dalam Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), satwa terancam punah itu masuk dalam Appendix II. Artinya, dikategorikan sebagai spesies yang meski tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangannya terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.