Peran Ridwan Djamaluddin dalam Korupsi Nikel PT Antam
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Kamis, 10 Agustus 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, mantan Pejabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, bersama HJ yang menjabat sebagai Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM, pada Rabu (9/8/2023).
Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan peran tersangka Ridwan. Pada 14 Desember 2021, tersangka Ridwan memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, lanjut Ketut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah IUP-nya, mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo.
Pada kenyataannya, lanjut Ketut, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektare, yang tidak mempunyai RKAB.
"Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara," kata Ketut dalam keterangan resminya, Rabu (9/8/2023) kemarin.
Tak hanya peran tersangka Ridwan, Ketut juga menjelaskan peran tersangka HJ dalam kasus ini. Tersangka HJ bersama dengan tersangka SW dan tersangka YB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018, melainkan mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas pada 14 Desember yang tersebut di atas.
Ketut bilang, dengan penetapan 2 orang tersangka ini, maka Tim Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini, yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Hingga saat ini, imbuh Ketut, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.
"Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka RJ dan tersangka HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023," ujar Ketut.