Puluhan Surat Peringatan buat Pemilik Konsesi Berpotensi Karhutla
Penulis : Gilang Helindro
Karhutla
Rabu, 16 Agustus 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Ada 96 surat peringatan temuan titik panas atau hotspot yang dikirim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada perusahaan-perusahaan pemegang konsesi. Hal ini agar perusahaan segera mengambil tindakan pencegahan maupun penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan KLHK mengatakan, sejak Januari sampai sekarang sudah 96 surat peringatan kepada korporasi ataupun pemegang konsesi dimana adanya indikasi hotspot di lokasi perusahaan.
“Sejak Januari, sudah 96 surat peringatan dikirim ke perusahaan pemegang konsesi,” katanya seperti dikutip dari antara.
Rasio menyebut pihaknya terus memantau titik panas pada konsesi hutan maupun perkebunan di seluruh Indonesia. Jika ada indikasi titik panas di atas 80 persen, maka KLHK melayangkan surat peringatan itu untuk mencegah agar titik panas tidak meluas.
Sebanyak 96 surat peringatan itu paling banyak ditujukan kepada korporasi di Pulau Sumatra dan Kalimantan, karena di sana ada banyak perusahaan yang mengelola lahan-lahan konsesi dan perkebunan.
Rasio mengaku, pihaknya terus memperkuat upaya hukum pidana dan perdata dengan membentuk tim khusus melalui nota kesepahaman antara Menteri LHK, Kapolri, dan Kejaksaan Agung, untuk melakukan penegakan hukum terpadu khusus karhutla. KLHK juga telah melakukan rapat koordinasi bersama dengan para penyidik dari PPNS maupun penyidik kepolisian dan jaksa yang bekerja di wilayah Sumatra dan Kalimantan untuk memperkuat wilayah penegakan hukum.
“Kami sudah memetakan lokasi-lokasi (titik panas). Apabila ada indikasi pidana tentu kami lakukan langkah-langkah hukum," katanya.
Menurut data Sipongi+ KLHK, saat ini terdapat 124 sebaran titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi dan 892 sebaran titik panas dengan tingkat kepercayaan menengah. Hingga Juni 2023 KLHK mencatat ada 50.570 hektare hutan yang terbakar di seluruh Indonesia. Kasus kebakaran paling luas berada di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan angka mencapai 15.476 hektare, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 5.916 hektare, dan Kalimat Barat (Kalbar) sebesar 5.772 hektare.
Luas karhutla dihitung berdasarkan analisis citra satelit landsat 8 OLI/TIRS yang di-overlay dengan data sebaran titik panas serta laporan hasil pemeriksaan titik panas dan laporan pemadaman yang dilaksanakan Manggala Agni.
Wahyu Perdana, Juru Kampanye Pantau Gambut mengatakan kerentanan karhutla didominasi oleh konsesi industri ekstraktif dengan status HGU maupun Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).
Dalam laporan Pantau Gambut, mencatat sebanyak 666 perusahaan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) pada area Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) memiliki area dengan kerentanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kelas tinggi. Angka tersebut diperoleh berdasarkan analisis Pantau Gambut, dari total 1.764 perusahaan dengan status HGU pada area KHG.
"Pulau Kalimantan menjadi pulau di Indonesia dengan kerentanan karhutla kelas tinggi terluas kemudian disusul pulau Sumatera akibat dominasi konsesi industri ekstraktif," katanya.
Provinsi Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan beban IUPHHK terluas dengan luas 145 ribu hektare diikuti oleh Riau (140 ribu hektare) dan Sumatera Selatan (136 ribu hektare). Luasnya kerentanan karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah merupakan sumbangan dari 23,6 ribu hektare area PT Sangkowong Sinta yang menjadi HGU dengan kerentanan kelas tinggi terluas di Indonesia.
Sementara pada pemeringkatan perusahaan dengan izin IUPHHK, PT Bumi Mekar Hijau di Provinsi Sumatera Selatan menjadi perusahaan dengan kerentanan kelas tinggi terluas, yaitu seluas 68 ribu hektare.