Buntut Kasus Karhutla, MA Tuntut PT KS Ganti Rugi 175 M

Penulis : Gilang Helindro

Hukum

Minggu, 20 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) kabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan menghukum PT Kumai Sentosa (PT KS). Dalam amar putusan, PT KS dituntut membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada KLHK.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK mengapresiasi Majelis Hakim MA yang telah memutus perkara PT KS dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability). 

Rasio menyebut, PT KS harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan dilokasi kebun sawit seluas 3.000 Hektare yang telah berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030.

Menurut Rasio, putusan MA ini harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle).

Tampak dari ketinggian areal konsesi perkebunan sawit PT Kumai Sentosa terbakar./Foto: Gakkum

Ia menyebut pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku pembakaran lahan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian lingkungan hidup. Melalui teknologi termasuk menggunakan satelit, kami akan memonitor lokasi-lokasi yang terbakar. 

“Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan kami baik penerapan sanksi administratif, penegakan hukum perdata (penyelesaian sengketa lingkungan hidup) maupun penegakan hukum pidana,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat 18 Agustus 2023.

Gugatan Menteri LHK melawan PT KS didaftarkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tanggal 16 November 2020 atas dasar terjadinya kebakaran lahan seluas 3.000 Hektar di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memutus perkara nomor: 39/Pdt.G/LH/2020/PN.PBu tanggal 23 September 2021 dengan amar putusan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada penggugat melalui rekening kas negara sejumlah 175.179.930.000,- dan menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal tersebut.

Atas dasar putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tersebut, Menteri LHK melalui kuasanya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya melalui Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang kemudian disusul dengan upaya hukum banding PT KS. Pengadilan Tinggi Palangkaraya selanjutnya memutus perkara nomor: 102/Pdt.G-LH/2021/PT PLK yang dalam amar putusannya menolak gugatan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dari Terbanding/Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara tersebut.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya tersebut, Menteri LHK melalui kuasanya melakukan upaya hukum kasasi. Namun, pada tingkat kasasi ini, berkas permohonan dikembalikan oleh MA sesuai dengan Surat Edaran Ketua MA Nomor 08 Tahun 2011 tentang Perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan PK. Keberatan atas berkas permohonan kasasi dikembalikan, KLHK mengajuan permohonan PK ke MA.

Pada 18 Juli 2023, perkara Nomor 527 PK/Pdt/2023 diputus dengan amar putusan pada pokok perkara: Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Kedua, menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan Prinsip Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability). Ketiga, menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan pengelolaan Tergugat yang terletak di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dalam Peta Lokasi Areal Terbakar Inti PT Kumai Sentosa (bukti surat bertanda T.50). Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat melalui Rekening Kas Negara sejumlah Rp175.179.930.000,00

Kelima, menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal tersebut di atas. Keenam, menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya

Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, mengatakan bahwa dikabulkannya permohononan PK Kementerian LHK oleh MA menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pelaku pembakar lahan dan komitmen yang kuat dari Majelis Hakim Agung terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya pengendalian karhutla. 

Ragil menambahkan bahwa dalam penanganan karhuta, KLHK telah menggugat 22 perusahaan, dimana 14 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan total nilai putusan sebesar Rp5.603.326.301.249 yang terdiri dari 7 perusahaan proses eksekusi sebesar Rp1.976.677.343.700 dan 7 perusahaan persiapan eksekusi sebesar Rp2.553.735.035.049 dengan perincian terlampir.

Dari 7 perusahaan dalam proses eksekusi, 2 perusahaan diantaranya telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi dan tindakan pemulihan lingkungan hidup sesuai dengan isi putusan pengadilan, yaitu PT Kallista Alam (PT KA) dan Surya Panen Subur (PT SPS) yang keduanya  berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, KLHK juga melakukan monitoring terhadap titik panas (hot spot) secara kontinyu sejak Januari hingga Agustus 2023 dan telah memberikan peringatan kepada perusahaan yang terindikasi adanya titik panas (hot spot) dengan tingkat kepercayaan diatas 79% sejumlah 99 Surat Peringatan Kebakaran Hutan dan Lahan.