Dua Pelaku Peredaran Satwa Dilindungi Ditangkap di Jatim

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Selasa, 22 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Dua pelaku peredaran satwa liar dilindungi, berinisial MFI (30) dan ARZ (38) diamankan tim operasi karena kedapatan sedang menyimpan atau memiliki atau memperniagakan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Bersama dua pelaku itu, diamankan pula belasan satwa burung dilindungi.

Terbongkarnya kasus peredaran burung dilindungi ini berawal dari informasi dari petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang menyebut tentang adanya pengiriman satwa liar yang dilindungi dari Makassar. Atas informasi itu, petugas dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penghadangan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk memantau informasi tersebut.

Pada 10 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB, diketahui ada truk yang dicurigai melintas, dan kemudian dilakukan pembuntutan. Selang beberapa waktu, 3 buah keranjang yang diduga berisi satwa liar yang dilindungi dipindahkan ke dalam unit mobil MPV. Selanjutnya tim operasi melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga mengangkut satwa liar tersebut.

Tim operasi berhasil mengamankan pelaku dengan operasi tangkap tangan yang diduga membawa satwa liar tersebut di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 63, Dusun Pekunden, Desa Pakukerto, Kecamatna Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan satwa liar jenis burung yang tidak disertai dokumen. Dua pelaku, yakni MFI dan ARZ diamankan tim operasi, karena menyimpan, memiliki, memperniagakan dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Tiga kandang berisi belasan satwa jenis burung dilindungi yang diamankan dari peredaran ilegal di Pasuruan, Jawa Timur, 10 Agustus 2023 lalu. Foto: Gakkum.

Barang bukti berupa beberapa satwa dilindungi undang-undang, antara lain 9 ekor nuri talaud (Eos histrio) dalam keadaan hidup, 8 ekor perkici dora (Trichoglossus ornatus) dalam keadaan hidup, dan 2 ekor julang sulawesi (Rhyticeros cassidix) dalam keadaan hidup.

Barang bukti lainnya yaitu 1 unit mobil MPV, 1 buah telepon selular, serta uang tunai sejumlah Rp500.000. Selanjutnya barang bukti beserta pemilik diserahkan ke Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini pemilik satwa tersebut telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.

Kepala Seksi Wilayah II Surabaya Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, Agus Mardiyanto, mengatakan, pihaknya tak akan berhenti dan terus mengupayakan penindakan-penindakan terhadap kejahatan satwa yang dilindungi. Atas perbuatannya tersebut, kata Agus, kedua pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana peredaran tumbuhan dan satwa liar, yaitu menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Tindak pidana dimaksud diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak maksimum Rp100.000.000,” kata Agus, dalam keterangan tertulisnya Rabu (16/8/2023) kemarin.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, mengatakan, pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, agar dapat mengungkap jaringan dan menghentikan perdagangan satwa liar yang dilindungi tersebut.

"Dan kami selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati tanpa izin,” tutur Taqiuddin.